Kepolisian China Ikut Tangani Kasus Cybercrime Warganya

Kepolisian meminta pihak imigrasi turut bersinergi memberantas sindikat kejahatan sibernetika asal Tiongkok-Taiwan di wilayah RI.

oleh Audrey Santoso diperbarui 26 Mei 2015, 19:49 WIB
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait cyber crime yang dilakukan oleh 33 WNA asal Tiongkok di kawasan Cilandak Timur, Jakarta, Kamis (7/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyampaikan kepada kepolisian Tiongkok, terkait penangkapan puluhan warganya. Mereka diduga melakukan kejahatan cybercrime atau sibenertika, bermodus penipuan dan pemerasan terhadap warga sebangsanya di wilayah RI.

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heyawan, mengatakan jajarannya bersama kepolisian China akan menganalisa barang bukti yang ditemukan, yaitu alat-alat komunikasi.

"Polisi Tiongkok sudah berada di Indonesia. Kita mengajak mereka sama-sama menganalisa bukti yang kita sita, alat komunikasi, dan buku panduannya," kata Herry di salah satu lokasi penggrebekan saat jumpa pers, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Selain itu, kepolisian China juga akan menyelidiki barang bukti yang ditemukan Tim Jatanras, untuk mengetahui siapa korban-korban penipuan sindikat ini.

"Polisi China juga akan mendata nama-nama korbannya untuk kemudian dicocokkan dengan warganya, apakah benar menjadi korban penipuan," imbuh Herry.

Menurut Herry, 27 warga China-Taiwan yang ditangkap pada Sabtu siang 23 Mei akan diserahkan ke pihak imigrasi Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan terkait dokumen perjalanan mereka. 2 Orang lainnya ditahan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, karena memiliki narkoba jenis heroin, sabu, dan ekstasi.

"Dari 29 WNA yang kita temukan, ada 27 orang yang kita serahkan ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan 2 lain yang membawa narkoba, kita serahkan ke Ditnarkotika untuk kita lanjutkan ke tahap penyidikan," tandas Herry.

Polisi Minta Imigrasi Bersinergi

Polisi meminta pihak imigrasi turut bersinergi memberantas sindikat kejahatan sibernetika asal China-Taiwan, yang memanfaatkan wilayah RI sebagai tempat beroperasi. Dalam sebulan terakhir, polisi menggeledah 6 lokasi kejahatan sibernetika di kawasan mewah Jabodetabek.

Puluhan WN China-Taiwan dibekuk dari 4 tempat yaitu Cilandak, Pantai Indah Kapuk (PIK), Pondok Indah, dan Kemang Selatan. Sementara polisi tak menemukan pelaku lainnya di kawasan Sentul dan Jalan Kemang V saat penggeledahan, karena mereka kabur lebih dahulu.

"Pak Dir (Reskrimum) menyampaikan semua stakeholder harus menciptakan sinergitas antarlembaga. Kejahatan internasional ini berproses dari hulu ke hilir. Langkah yang diambil polisi yaitu menangkap, hanya penindakan di hilir. Artinya, stakeholder yang bertugas di hulu harus mengupayakan tindakan preventif. Termasuk pihak imigrasi," ujar Herry.

Menurut Herry, pihak imigrasi bertugas melakukan upaya preventif dalam menangani tindak kejahatan yang dilakukan WNA di wilayah RI. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian disebutkan beberapa tugas dan wewenang pihak imigrasi, di antaranya 'pengaturan penjamin sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia'.

Pada butir selanjutnya disebutkan juga 'perluasan perspektif pengawasan keimigrasian yaitu pengawasan yang berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yang menyertakan tim pengawasan dari badan atau instansi pemerintah terkait, serta penguatan fungsi intelijen keimigrasian'.

Polisi kembali mengungkap sindikat kejahatan cybercrime jaringan China-Taiwan di sebuah rumah mewah, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan. 29 Penghuni yang berkewarganegaraan Tiongkok, terdiri dari 17 pria dan 12 wanita diamankan.

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan sebelumnya mengatakan, penggrebekan kali ini adalah hasil pengembangan dari penggrebekam di Pantai Indah Kapuk (PIK) pada 12 Mei lalu.

Herry menjelaskan, kejahatan sibernetika yang dilalukan sindikat ini sama dengan sindikat Tiongkok yang ditangkap sebelumnya, yaitu melakukan penipuan dengan memanfaatkan teknologi internet, tepatnya Voice of Internet Protocol (VoIP) terhadap warganya sendiri di daratan Tiongkok.

Polisi menemukan puluhan laptop, telepon, dan modem di lantai dasar rumah bertingkat 2 tersebut. Barang bukti kejahatan ini sama dengan penggerebekan di PIK dan Cilandak. Mereka membuat menara pemancar sinyal di genteng rumah.

Selain itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil, 4 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 365 juta, serta dokumen perjalanan para tersangka saat menyisir seluruh sudut rumah. (Rmn/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya