Bareskrim Polri: Tak Ada Lagi Gelar Perkara Kasus Komjen BG

Penghentian gelar perkara ini dinilainya tak perlu memberitahukan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Mei 2015, 01:00 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan, tidak akan melanjutkan gelar perkara kasus Komjen Pol Budi Gunawan terkait dugaan gratifikasi. Penghentian gelar perkara itu dinilainya telah mendapat rekomendasi dari penyidik dan tiga pakar hukum.

"Saya, kepala penyidik menyatakan bahwa tidak ada lagi gelar perkara Budi Gunawan. Dari gelar perkara April lalu cukup untuk tidak melaksanakan gelar perkara kembali," kata Viktor dihubungi wartawan, Selasa (26/5/2015).

Kemudian, imbuh Viktor, penghentian gelar perkara kasus Budi Gunawan juga tak perlu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, untuk penghentian gelar perkara, Viktor menuturkan tak perlu memberitahukan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK. Penyidik sebelumnya mengundang ketiga instansi itu agar menghadiri gelar perkara pada April lalu.

"Ini kan masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Pada intinya berkas itu telah diserahkan ke polisi. Kami sudah undang mereka, tapi tidak datang. Jadi biar kami yang tangani sendiri," tandas Victor.

Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, calon kapolri ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan jenderal polisi bintang tiga itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan rekening tak wajar dianggap tidak tepat.

Perkara Komjen Pol Budi Gunawan kemudian dilimpahkan ke Kejagung dari KPK. Kejagung kemudian menyerahkan perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya