Liputan6.com, Bandung - Seorang ibu seharusnya menjadi contoh baik bagi anak-anaknya. Namun tidak bagi Wulandari, perempuan berusia 25 tahun ini justru memberi contoh buruk dengan menjadi kurir dan pengedar narkoba.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (27/5/2015), polisi menangkap Wulandari dan rekannya Mulyana bersama barang bukti 30 butir obat-obatan terlarang senilai total Rp 20 juta.
Kedua pengedar tersebut menyasar mahasiswa dan pelajar Kabupaten Bandung, Jawa barat sebagai korbannya. Beberapa kafe dan tempat hiburan malam juga kerap didatanginya untuk mencari pelanggan. Wulandari mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya di Jakarta.
"Dari Jakarta, saya nggak dikasih apa-apa, saya cuman dititipkan doang dari seorang teman," ujar Wilandari.
Advertisement
Sementara polisi menduga ada keterlibatan bandar besar dalam peredaran narkoba di Kabupaten Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung dan dijerat undang-undang tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Dan/Mut)