Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi dampak moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja pada pengguna perseorangan (non formal) ke-21 negara yang berada di kawasan Timur Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan, M hanif Dhakiri mengatakan, perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan peningkatan jumlah TKI formal ke Timur Tengah akan menjadi solusi prioritas dalam mengatasi dampak moratorium TKI.
"Pemerintah melakukan perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan kepada calon TKI yang tidak jadi bekerja ke Timur Tengah," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Pada tahun ini, program pemberdayaan perluasan kesempatan kerja diberikan pada daerah asal TKI ke Timur Tengah untuk 24 ribu orang melalui penciptaan wirausaha baru dan inkubasi bisnis, padat karya produktif, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja pendamping (TKI sukses).
"Kami memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong-kantong TKI. agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri. Ini dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri dengan lebih layak pendapatannya," lanjutnya.
Selain itu, kata Hanif, pemerintah pun akan menggeser calon TKI Timur Tengah agar dapat bekerja pada pengguna berbadan hukum atau formal berdasarkan kemampuan dan kompetesi yang dimiliki.
"Kami fokuskan memperbanyak TKI formal yang bekerja di Timur Tengah sebagai antisipasi dampak moratorium ini. Pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) harus lebih baik, dan kerja sama dengan agen juga diarahkan ke sektor formal," kata dia.
Hanif pun akan mendorong pengalihan tujuan dengan memberikan izin pemindahan kawasan penempatan pada pengguna perseorangan bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ke Asia Pasifik.
"Kami dorong agar PPTKIS selaku perusahaan yang menempatkan TKI ke luar negeri yang selama ini bergerak di sektor rumah tangga agar bisa bergeser ke asia Pasifik yang relatif lebih baik kondisinya," kata Hanif.
Kemnaker juga sedang melakukan pembahasan revisi pembiayaan bagi TKI perseorangan melalui forum bilateral dengan Kementerian Ketenagakerjaan di negara tujuan Asia Pasifik untuk menekan dan menghilangkan biaya yang ditanggung TKI.
"Kami terus melakukan negosisasi untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung TKI. Caranya yang bisa ditempuh antara lain biaya pelatihan dibebankan kepada pengguna dan biaya sertifikasi kompetensi gratis (dibebankan kepada pemerintah RI)," tandasnya. (Dny/Gdn)
Cara Kemenaker Antisipasi Dampak Moratorium TKI ke Timur Tengah
Pemerintah akan menggeser calon TKI Timur Tengah agar dapat bekerja pada pengguna berbadan hukum atau formal.
diperbarui 27 Mei 2015, 09:40 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran: Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap Beroperasi pada 24 Desember 2024
Wakil Ketua DPRD Jakarta Tolak Wacana Kenaikan Tarif Jakarta
7 Potret Nicole Rossi Pemeran Utama Asmara Gen Z, Mantan Artis Cilik Italia
DK PBB Perpanjang Mandat Penjaga Perdamaian di Dataran Tinggi Golan Selama 6 Bulan
Suami Kecanduan Judi Online, Bolehkah Istri Minta Cerai? Ini Hukumnya dalam Islam
Operasi Jantung Perdana di RSUP Dr. Ben Mboi, Langkah Baru untuk Kesehatan Warga NTT
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh
5 Manfaat Makan Alpukat Secara Rutin Bagi Kesehatan, Baik untuk Ususmu
Fadli Zon Bantah Ada Pembredelan di Pembatalan Pameran Tunggal Yos Suprapto: Kami Tidak Ingin Membatasi Kebebasan Berekspresi
13 Makanan Khas Suku Dayak, Wajib Dicoba Pecinta Kuliner Nusantara
Penjelasan OIKN Terkait Isu Aguan Investasi di IKN demi Selamatkan Jokowi
Kylian Mbappe Dambakan Main Bareng Cristiano Ronaldo