Liputan6.com, Jakarta Mucikari RA sudah berada di Polres Jakarta Selatan sejak 8 Mei 2015 lalu. Menurut Pieter Ell SH, kuasa hukum RA, kasus ini harus dihentikan lantaran kliennya hanyalah sebagai kambing hitam prostitusi dikalangan selebriti.
"Kami minta kasus ini dihentikan, jangan sampai klien kami menjadi kambing hitam dalam kasus ini. Kenapa hanya dia, artis-artinya yang masuk dalam daftar justru nggak diperiksa," kata Pieter, ditemui di FX Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).
Advertisement
Pieter ingin jika memang kasus kliennya tetap berjalan, semua artis yang terlibat juga diperiksa pihak berwajib. Sehingga perkara ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau memang mau dilanjutkan boleh, dengan satu syarat. Artis-artis yang namanya ada dalam kontak RA juga ikut diperiksa," lanjut Pieter.
Pieter melihat artis-artis yang namanya ada dalam kontak selular RA ikut andil dalam maraknya prostitusi dikalangan selebriti. Lagipula, dengan pemanggilan mereka, proses hukum RA bisa segera selesai.
"Saya minta semua artis yang terkait dipanggil. Kan barang buktinya sudah ada. Handphone-nya ada dua, dan sudah disita polisi," tandas Pieter.
Seperti diketahui, RA ditangkap saat hendak menjual artis AA di sebuah hotel mewah di Kuningan, Jakarta Selatan, awal Mei 2015. Kala itu RA mengaku menawarkan AA ke pria hidung belang senilai Rp80 juta untuk sekali kencan.(Pur/Mer)