75 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KY

Para calon anggota KY yang lolos seleksi administrasi itu, menurut Harkristuti, wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 27 Mei 2015, 13:02 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 75 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Komisi Yudisial (KY) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka yang lolos berasal dari pimpinan KY aktif, akademisi dan praktisi hukum, hingga mantan hakim konstitusi.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, 75 nama tersebut berhasil lolos seleksi administrasi dari 81 pendaftar.

Para calon anggota KY yang lolos seleksi administrasi itu, menurut Harkristuti, wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Yaitu tes obyektif, tes dengan pilihan ganda atau multiple choices, serta membuat makalah yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2015 mendatang.

"Nama-nama yang ada 75 calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi itu akan diumumkan melalui www.setneg.go.id dan Koran Tempo pada 29 Mei mendatang," ujar  Harkristusi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (27/5/2015). ‎

Mengenai profil pendaftar, Harkristuti menyebutkan, selain juga diikuti oleh para komisioner lama KY, di antara para pendaftar juga terdapat nama mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono. Juga ada Ketua Komisi Kejaksaan, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, dan ada beberapa hakim ad hoc yang dimasukkan pansel sesuai kategori profesinya.

"Jadi kalau awalnya dosen ya dosen, tapi bukan sebagai hakim karena mereka posisinya bukan sebagai hakim. Sedangkan untuk posisi mantan hakim sebanyak 9 orang," ucap Harkristuti.

Masukan Masyarakat

Adapun dari sisi akademik, menurut Harkristuti, ada 3 (tiga) profesor dan 29 doktor. Sehingga diharapkan dari hasil seleksi itu akan diperoleh orang-orang yang terbaik untuk melakukan pengawasan terhadap yudikatif dan juga melakukan seleksi kepada para hakim.

Pansel berharap dengan dipublikasikannya nama calon anggota KY yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Diharapkan ada masukan baru terkait profil calon anggota KY.

"Kita harap masyarakat memberikan masukan tentang orang-orang tersebut, akan memberikan informasi yang diperlukan oleh pansel, supaya lebih tajam rekam jejak tahap berikutnya,"  ujar dia.

Menurut Harkristuti, para calon anggota KY itu sudah memberikan surat pernyataan yang kebenarannya masih akan diverifikasi pansel. Di antaranya Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN).

Selain itu, para calon anggota KY itu juga bersedia mundur dari jabatan atau profesi mereka sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pengusaha, pengurus dan karyawan BUMN. Maupun pengurus BUMD, swasta, PNS, dan pengurus parpol.

"Ini pernyataan yang mereka buat di atas materai juga pernyataan berhenti dari jabatan hakim bagi yang berprofesi sebagai hakim, pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana dan pernyataan bahwa mereka punya pengalaman dalam bidang hukum selama 15 tahun," ucap Harkristuti. (Ndy/Ein)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya