Menaker:THR Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Lebaran

Kementerian Tenaga Kerja akan menerbitkan surat edaran untuk melengkapi Peraturan Menteri terkait pembayaran THR.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Mei 2015, 14:46 WIB
Menakertrans, Hanif Dhakiri memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Rapat membahas Program dan grand design Pemerintah bidang Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengimbau jauh-jauh hari agar perusahaan dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Lebaran. Jika masih ada yang mangkir, pemerintah hanya akan melakukan pembinaan secara intens.

"THR paling lambat dua minggu sebelum hari H (Lebaran) dibayarkan. Lebih cepat lebih baik. Ini imbauan kepada seluruh pengusaha, industri dan komunitas bisnis," ujar Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri usai Rakornas TPID, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Dia mengakui Kemenaker akan menerbitkan surat edaran untuk melengkapi Peraturan Menteri (Permen) yang menyangkut kewajiban perusahaan membayarkan THR dua minggu sebelum Lebaran dan perhitungan THR.

Namun demikian, Hanif mengaku tidak mempunyai data soal perusahaan-perusahaan yang melalaikan kewajiban tersebut. "Belum tahu dan belum dapat laporannya, soalnya tahun lalu belum jadi menteri. Saya harap janganlah (mangkir)," kata Hanif.

Saat ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang mangkir bayar THR, Hanif hanya menjawab akan melakukan pembinaan.

"Kita lakukan pembinaan soal norma-norma ketenagakerjaan dijalankan dengan baik, termasuk membayar THR untuk disegerakan dan jumlahnya sesuai regulasi yang berlaku," tukas Hanif.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pengusaha masih menggunakan cara-cara lama agar lari dari kewajiban membayar THR. Modusnya mulai dari pemecatan sampai kepada intimidasi kepada pekerja.

"Modusnya, sebelum H-7 seluruh pekerja outsourcing dan kontrak di PHK, lalu pengusaha memberi THR dengan nilai ala kadarnya. Selain itu, mereka mengintimidasi pekerja bahwa tidak akan di perpanjang kontraknya sehabis Lebaran," kata Said. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya