Liputan6.com, Jakarta - Pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Ancol dan Bali telah melakukan kesepakatan islah terbatas. Kesepakatan tersebut terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Desember 2015.
Namun ada permasalahan penting dalam kesepakatan tersebut yang belum bisa diselesaikan. Yakni siapa yang berhak menandatangani surat mandat calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol TB Ace Hasan Syadzaly menyatakan, pihaknya yang berhak mengirimkan pendaftaran resmi calon kepala daerah ke KPU. Hal itu berdasarkan Undang-undang Partai Politik dan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kami meyakini yang berhak adalah Agung Laksono dan Zainuddin Amali. Karena sesuai UU Parpol dan Pilkada yang berhak mengajukan ke KPU adalah pengurus yang terdaftar di Kemenkumham," ujar Ace di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015).
Meski telah dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ace menyatakan, SK Menkumham tersebut masih berlaku karena pihaknya masih menempuh banding.
"Menkumham ketika memberi SK kepada kami itu sudah sesuai undang-undang meski tidak dianggap PTUN. Makanya kami banding. Karena itu yang kami yakini benar," tandas Ace.
Di tempat yang sama, pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, sesuai Peraturan KPU, partai politik yang bisa mengikuti Pilkada adalah yang kepengurusannya terdaftar di Kemenkumham.
Jika mengacu putusan PTUN yang mengembalikan ke kepengurusan hasil Munas Riau, maka Aburizal Bakrie harus mendaftarkan ulang ke Kemenkumham. Karena kepengurusan DPP Golkar yang lama telah dihapus dengan adanya Munas di Bali dan Ancol.
"Jadi kalau Ical merasa menang dengan dikembalikan ke Munas Riau, dia harus daftar ulang ke Kemenkumham karena telah dihapus sebelumnya. Masalahnya apakah nanti diterima atau tidak," terang Ray. (Mut)
Kubu Agung Klaim Paling Berhak Teken Surat Mandat Pilkada
Pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Ancol dan Bali telah melakukan kesepakatan islah terbatas.
diperbarui 27 Mei 2015, 17:43 WIBIlustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait: Kita Lihat, Lebih Kuat PDIP-Anies atau Ridwan Kamil yang Didukung Jokowi-Prabowo
Apakah Protein Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Profesor IPB Ungkap Manfaat Mengejutkan!
Apa Efek Samping Suntik Putih: Risiko dan Bahaya yang Perlu Diwaspadai
Mepoly Industry Hadirkan Inovasi Tali dan Selang di INAMARINE 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.30 WIB di Vidio
Benarkah PPDB Zonasi Dihapus? 6 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Mitigasi Kerawanan Pilkada, Bawaslu Lumajang Gelar Apel Siaga Pilkada 2024
5 Strategi Kemenpar Maksimalkan Pergerakan Wisatawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Tangani Kanker Darah, Kemenkes Distribusikan Alat Deteksi Dini ke 10 Ribu Puskesmas
VIDEO: Terlalu Fokus Bercanda, Motor Pemuda Berakhir Nyebur Got
Bila Esok Ibu Tiada Tembus 2 Juta Penonton, Rebut Posisi ke-8 Daftar Film Indonesia Terlaris 2024
Donald Trump Pilih Sosok Ini Jadi Menteri Keuangan AS