Kubu Agung Klaim Paling Berhak Teken Surat Mandat Pilkada

Pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Ancol dan Bali telah melakukan kesepakatan islah terbatas.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Mei 2015, 17:43 WIB
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Ancol dan Bali telah melakukan kesepakatan islah terbatas. Kesepakatan tersebut terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Desember 2015.

Namun ada permasalahan penting dalam kesepakatan tersebut yang belum bisa diselesaikan. Yakni siapa yang berhak menandatangani surat mandat calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol TB Ace Hasan Syadzaly menyatakan, pihaknya yang berhak mengirimkan pendaftaran resmi calon kepala daerah ke KPU. Hal itu berdasarkan Undang-undang Partai Politik dan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kami meyakini yang berhak adalah Agung Laksono dan Zainuddin Amali. Karena sesuai UU Parpol dan Pilkada yang berhak mengajukan ke KPU adalah pengurus yang terdaftar di Kemenkumham," ujar Ace di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015).

Meski telah dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ace menyatakan, SK Menkumham tersebut masih berlaku karena pihaknya masih menempuh banding.

"Menkumham ketika memberi SK kepada kami itu sudah sesuai undang-undang meski tidak dianggap PTUN. Makanya kami banding. Karena itu yang kami yakini benar," tandas Ace.

Di tempat yang sama, pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, sesuai Peraturan KPU, partai politik yang bisa mengikuti Pilkada adalah yang kepengurusannya terdaftar di Kemenkumham.

Jika mengacu putusan PTUN yang mengembalikan ke kepengurusan hasil Munas Riau, maka Aburizal Bakrie harus mendaftarkan ulang ke Kemenkumham. Karena kepengurusan DPP Golkar yang lama telah dihapus dengan adanya Munas di Bali dan Ancol.

"Jadi kalau Ical merasa menang dengan dikembalikan ke Munas Riau, dia harus daftar ulang ke Kemenkumham karena telah dihapus sebelumnya. Masalahnya apakah nanti diterima atau tidak," terang Ray. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya