Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan

Polisi dinilai gagal menegakkan hukum yang mereka buat, yaitu nota kesepahaman antara Polri dan Peradi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2015, 18:13 WIB
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto menunjukan hasil penyidikan yang diterimanya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5). (Liputan6.cpm/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Permohonan praperadilan sempat dicabut setelah adanya putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kuasa hukum Bambang, Nurkholis Hidayat mengatakan, pengajuan kembali permohonan praperadilan ini didasari keyakinan timnya bahwa penanganan kasus ini bukanlah sekadar untuk membebaskan Bambang dari segala tuduhan, tapi juga untuk membenahi hukum.

"Pencabutan sementara permohonan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian bagi kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Dia mengatakan, kepolisian gagal menegakkan hukum yang mereka buat, yaitu nota kesepahaman antara Polri dan Peradi.

"Polri gagal karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Komnas HAM. Ujian dan iktikad baik ini gagal ditanggapi Polri, oleh karenanya permohonan praperadilan hari ini kembali didaftarkan," jelas dia.

Peradi menyatakan, Bambang tidak bersalah dan tidak melanggar etik ketika menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam. Tim kuasa hukum Bambang pun menarik permohonan praperadilan mereka dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu mereka menunggu kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang didasarkan pada putusan dari Peradi.

Namun, pihak Polri menyatakan putusan Peradi bukan merupakan bentuk hukum, sehingga tidak bisa membatalkan proses pidana kepada Bambang. (Mvi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya