Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Permohonan praperadilan sempat dicabut setelah adanya putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kuasa hukum Bambang, Nurkholis Hidayat mengatakan, pengajuan kembali permohonan praperadilan ini didasari keyakinan timnya bahwa penanganan kasus ini bukanlah sekadar untuk membebaskan Bambang dari segala tuduhan, tapi juga untuk membenahi hukum.
"Pencabutan sementara permohonan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian bagi kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia mengatakan, kepolisian gagal menegakkan hukum yang mereka buat, yaitu nota kesepahaman antara Polri dan Peradi.
"Polri gagal karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Komnas HAM. Ujian dan iktikad baik ini gagal ditanggapi Polri, oleh karenanya permohonan praperadilan hari ini kembali didaftarkan," jelas dia.
Peradi menyatakan, Bambang tidak bersalah dan tidak melanggar etik ketika menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam. Tim kuasa hukum Bambang pun menarik permohonan praperadilan mereka dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu mereka menunggu kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang didasarkan pada putusan dari Peradi.
Namun, pihak Polri menyatakan putusan Peradi bukan merupakan bentuk hukum, sehingga tidak bisa membatalkan proses pidana kepada Bambang. (Mvi/Sss)
Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
Polisi dinilai gagal menegakkan hukum yang mereka buat, yaitu nota kesepahaman antara Polri dan Peradi.
diperbarui 27 Mei 2015, 18:13 WIBWakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto menunjukan hasil penyidikan yang diterimanya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5). (Liputan6.cpm/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Komponen Abiotik: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Ekosistem
Dopamin Untuk Apa: Fungsi, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya
Cara Mengurangi Mata Minus, Panduan Lengkap untuk Penglihatan yang Lebih Baik
Lucky Artinya Apa: Memahami Makna dan Penerapan Konsep Keberuntungan
Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Mulai dari Kasetpres hingga Sesmilpres
Aturan Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Tahun 2025 Wajib Gelar Pilkada Lagi
Awas, Terjerat Pinjol Bikin Susah Ikut KPR Subsidi
Apa Invoice: Panduan Lengkap Memahami dan Menggunakan Dokumen Penting Ini
Cara Menjaga Kadar Gula Darah Setelah Makan agar Normal
Cara Membuat Es Kuwut Melon, Resep Minuman Segar Khas Bali
Cara Masak Ayam Semur ala Rumahan, Hidangan Lezat Khas Nusantara
Bestie Sejati, 5 Potret Kekompakan Mami Rieta Amilia dan Desiree Tarigan Pakai Handbok di Korea