Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR mempertanyakan imbas dari penyesuaian gaji dan remunerasi pegawai pajak terhadap penerimaan negara. Lantaran realisasi penerimaan perpajakan sampai 22 Mei 2015 baru 28 persen dari target APBN Perubahan tahun ini.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat, Rudi Hartono Bangun mengeluhkan pencapaian penerimaan pajak sebesar Rp 416,8 triliun atau 28 persen dari target. Angka ini di bawah dari realisasi periode sama tahun lalu sebesar Rp 422,2 triliun atau 33,9 persen dari target APBN-P 2014.
Advertisement
Sehingga pendapatan negara sebesar Rp 508,6 triliun hingga 22 Mei 2015 atau 28,9 persen dari target APBN-P atau lebih rendah dari pencapaian Rp 542,6 triliun pada periode yang sama 2014.
"Sudah ada remunerasi dan menambah gaji pegawai pajak. Setelah dinaikkan, maka efeknya. Sudah ada rangsangan, harusnya ada reward dan punishment," tegas dia saat Raker Risiko Fiskal di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Jika pegawai pajak mencapai target, tambah Rudi, pemerintah harus membayarkan remunerasi dan kenaikan gaji sesuai ketentuan. Namun jika tidak berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sesuai target, harus ada tindakan tegas.
"Jadi mereka tidak cuma tidur-tidur saja. Kalau tetap dibayar tapi tidak mencapai target, ya lebih baik mereka santai-santai saja kerjanya," saran Rudi.
Untuk meningkatkan target penerimaan pajak, pemerintah memberikan insentif kepada para pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak dengan besaran tunjangan menggiurkan. Hal itu pun telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Besaran tunjuangan dari Rp 5,36 juta-Rp 117,37 juta. (Fik/Ahm)