Hore! Rumah Seharga Rp 300 Juta Kini Bebas PPN

Kemenkeu menaikkan batasan harga rumah murah yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mei 2015, 06:40 WIB
Ilustrasi Rumah | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan meningkatkan batasan harga rumah murah yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan batas atas Rp 300 juta per unit dari sebelumnya Rp 140 juta per unit.  

"Penghapusan PPN untuk rumah murah menjadi Rp 300 juta sudah berlaku, sepertinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya sudah keluar," kata Plt Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara di Jakarta, seperti ditulis Kamis (28/5/2015).

Pembebasan PPN itu, tambah dia, bertujuan mendorong agar pembeli rumah murah tidak terbebani dengan pajak. Apalagi harga jual rumah terus meningkat seiring harga lahan yang kian meroket.

"Rumah seharga Rp 300 juta sudah banyak, jadi ini membantu mengurangi masyarakat dari PPN saat membeli rumah dengan batasan harga itu meski konsumen rumah harga ini golongan masyarakat menengah," ujar Suahasil.

Hal ini dibenarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. "Kita bebaskan PPN untuk rumah batas atas maksimal Rp 300 juta untuk mendukung program sejuta rumah tahun ini," tegas dia singkat. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya