Cokok Pemalsu Ijazah di Medan, Polisi Sita 1.000 Blangko

Dia menjual ijazah dengan harga bervariasi. Yaitu mulai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Mei 2015, 02:16 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Medan - Jajaran Polresta Medan menangkap MY yang diduga pemalsu dan penjual ijazah dari universitas tak terdaftar di Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Sejumlah ijazah S2 dan uang Rp 15 juta, delapan stempel, blangko, brosur disita.

Penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat yang menyebut adanya penjualan ijazah. Pihaknya pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Dari situ, kita ‎berjanji dengan tersangka di sebuah gedung Jalan Gatot Subroto untuk membeli ijazah S2 seharga Rp 15 juta," ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta di Medan, Rabu (27/5/2015).

Kemudian, lanjut Eks Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya ini, pihaknya bertransaksi. Di tempat itu, MY yang mengaku sebagai Rektor University of Sumatera itu langsung dicokok. Dari dia, polisi menyita bukti berupa 2 lembar ijazah S2, transkip nilai, tesis, dan delapan stempel.

Selanjutnya, penyidik menggeledah mobil milik tersangka dan menyita sejumlah dokumen, blanko kosong untuk S1 dan S2 serta brosur-brosur University of Sumatera.

Tak hanya itu, polisi pun meluncur ke rumah MY di di Jalan Perumahan Mekar Sari, Jalan Satria Ujung, Delitua, Medan. Di kediamannya, petugas mengamankan 1.000 lembar blangko untuk ijazah S1 dan S2, brosur, skripsi dan dokumen lainnya.

Tak sampai di situ, polisi juga melakukan pengembangan ke sebuah percetakan di Jalan Mahkamah. Dari tempat itu, polisi menyita master untuk mencetak ijazah, blangko kartu mahasiswa, dan brosur-brosur University of Sumatera.

Penyidik juga menggeledah komputer milik tersangka untuk mencari data-data dalam upaya membongkar pemalsuan ini lebih mendalam.

Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah mengeluarkan 1.200 lembar ijazah sejak 2003. Dia menjual ijazah dengan harga bervariasi. Yaitu mulai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta.

"Sebab‎ sudah sangat banyak masyarakat yang tertipu. Selain itu, negara juga sangat dirugikan sebab kualitas pendidikan akan menurun," tegas Nico.

Tersangka dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kampus Ilegal

Koordinator Kopertis Wilayah I Medan Dian Hermanto memastikan University of Sumatera milik MY ilegal. "Kepastian ilegal itu karena tidak terdaftar di Dirjen Dikti dan Kopertis," ucap dia.

Dian menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dimiliki sebuah perguruan tinggi atau universitas untuk terdaftar dalam Kopertis.

Di antaranya‎ badan penyelenggara atau yayasan divalidasi lewat surat Kemenkum HAM, memiliki izin dari Dikti, terakreditasi dari Badan Akreditasi Negara Perguruan Tinggi (BAN PT).

Dari situ, sebut Dian, University of Sumatera tidak memiliki satupun syarat untuk memastikan legalitasnya.

Diakui, pihaknya mengalami kesulitan mengecek universitas ilegal yang didirikan tersangka. Pasalnya sejak 2003 telah mendirikan beberapa perguruan tinggi swasta di sejumlah lokasi.

"Awalnya pelaku mendirikan universitas di Kecamatan Medan Tembung, lalu berpindah ke Labuhanbatu bahkan ke Riau," ujar dia.

Dian menambahkan, bagi masyarakat yang ingin kepastian terhadap legalitas suatu perguruan tinggi, bisa mengeceknya ke Kopertis atau melalui Dirjen Dikti.‎ (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya