Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah pembuatan uang palsu di kawasan Tegal Parang, Mampang Prapaan, Jakarta Selatan digerebek polisi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (27/5/2015), di lokasi penggerebekan, ratusan lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang baru saja dicetak berikut sejumlah alat dan bahan kimia ditemukan.
Warga sekitar sama sekali tidak menduga rumah yang baru dikontrak itu dijadikan tempat pembuatan uang palsu.
Hasil penyidikan menyebutkan, 6 orang tersangka baru 2 hari mengontrak rumah itu dan mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Sementara perwakilan Bank Indonesia yang hadir dalam mengungkap kasus ini memastikan uang-uang itu adalah uang palsu. Untuk memastikan keaslian uang bisa dilakukan dengan dilihat, diraba dan diterawang. Jelang Lebaran memang marak beredar uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu, serta pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Dan/Ali)
Advertisement