Petinggi Lion Air Diperiksa Kejagung Terkait TPPU di Kemhub

Selain Adi, penyidik juga memeriksa Dewi Medayanti selaku PT Jasa Angkasa Semesta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Mei 2015, 04:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pejabat Lion Air diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub tahun 2009 sampai tahun 2015.

"Adi Susanto selaku Koordinator Ground Support Equipment Lion Air diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Ia melanjutkan materi pemeriksaan saksi Adi Susanto salah satunya yaitu kronologi ada atau tidak pemberian uang dalam mengurus Sertifikasi Ground Support Equipment (GSE) Operator atau personel peralatan pelayanan darat pesawat udara untuk Maskapai Lion Air kepada tersangka Joko Priono.

"Sertifikasi berupa lisensi dan rating untuk melaksanakan pengoperasian peralatan pelayanan darat pesawat udara pada saat pesawat berada di darat (apron/parkir pesawat di bandar udara)," beber Tony.

Selain Adi, imbuh Tony, penyidik juga memeriksa Dewi Medayanti selaku PT Jasa Angkasa Semesta. Tapi pemeriksaan berlangsung singkat karena saksi Dewi mengaku ingin menyiapkan data terlebih dahulu.

"Saksi akan menyiapkan terlebih dahulu data yang menyangkut pemeriksaan dan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaanny," tandas Tony.

Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) sebelummya menjebloskan pejabat Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Joko Priono ke balik jeruji besi pada Rabu 20 Mei 2015.

Joko Priono merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyewaan alat pengujian ‎bandara di Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senilai 1,7 miliar.

Modus yang digunakan ‎Kepala Bagian Pengelola di Direktorat Perhubungan Udara diduga dilakukannya adalah dengan cara menyewakan alat Heavy Weight Deflectometer (HWD).

Kemudian, mensub-kontrakan dengan PT Indulexco, dalam proyek pengukuran Pavement Classification Number (PCN) dengan PT Angkasa Pura. Serta dalam pemberian sertifikasi kelayakan tempat pendaratan helikopter (Helipad).

Nilai proyek ini mencapai Rp 1,7 miliar, tapi yang diserahkan kepada kontraktor Rp 300 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 1,4 miliar. (Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya