Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pejabat Lion Air diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub tahun 2009 sampai tahun 2015.
"Adi Susanto selaku Koordinator Ground Support Equipment Lion Air diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Ia melanjutkan materi pemeriksaan saksi Adi Susanto salah satunya yaitu kronologi ada atau tidak pemberian uang dalam mengurus Sertifikasi Ground Support Equipment (GSE) Operator atau personel peralatan pelayanan darat pesawat udara untuk Maskapai Lion Air kepada tersangka Joko Priono.
"Sertifikasi berupa lisensi dan rating untuk melaksanakan pengoperasian peralatan pelayanan darat pesawat udara pada saat pesawat berada di darat (apron/parkir pesawat di bandar udara)," beber Tony.
Selain Adi, imbuh Tony, penyidik juga memeriksa Dewi Medayanti selaku PT Jasa Angkasa Semesta. Tapi pemeriksaan berlangsung singkat karena saksi Dewi mengaku ingin menyiapkan data terlebih dahulu.
"Saksi akan menyiapkan terlebih dahulu data yang menyangkut pemeriksaan dan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaanny," tandas Tony.
Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) sebelummya menjebloskan pejabat Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Joko Priono ke balik jeruji besi pada Rabu 20 Mei 2015.
Joko Priono merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyewaan alat pengujian bandara di Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senilai 1,7 miliar.
Modus yang digunakan Kepala Bagian Pengelola di Direktorat Perhubungan Udara diduga dilakukannya adalah dengan cara menyewakan alat Heavy Weight Deflectometer (HWD).
Kemudian, mensub-kontrakan dengan PT Indulexco, dalam proyek pengukuran Pavement Classification Number (PCN) dengan PT Angkasa Pura. Serta dalam pemberian sertifikasi kelayakan tempat pendaratan helikopter (Helipad).
Nilai proyek ini mencapai Rp 1,7 miliar, tapi yang diserahkan kepada kontraktor Rp 300 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 1,4 miliar. (Ali)
Petinggi Lion Air Diperiksa Kejagung Terkait TPPU di Kemhub
Selain Adi, penyidik juga memeriksa Dewi Medayanti selaku PT Jasa Angkasa Semesta.
diperbarui 28 Mei 2015, 04:30 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Israel Umumkan Wajib Militer 7.000 Orang Yahudi Ultra-Ortodoks, Akan Ikut Perang di Gaza dan Lebanon?
Cara Mengolah Daun Ketepeng untuk Obat Gatal yang Efektif dan Alami
Siapa Nama Ibu Nabi Muhammad SAW? Simak Sejarah Masa Kecilnya
Cara Membuat Opini yang Efektif, Panduan Lengkap untuk Penulis Pemula
Cara Ubah Word ke GDocs, Panduan Lengkap Konversi Dokumen
Cara Mengatasi Black Screen pada Laptop dengan Mudah dan Efektif
Final BlackAuto Battle 2024 Sukses, Suguhkan Modifikasi Mobil Terbaik di Tanah Air
Telkom Wujudkan Pilar Enviromental ESG Lewat Aksi Restorasi Bumi
Orang Dalam KAI Bocorkan Cara Dapat Tiket Kereta Harga Murah
RS Jantung Harapan Kita, Sukses Lakukan Operasi Jantung Robotik pada 3 Pasien
Khasiat Sarabba, Minuman Tradisional Makassar Kombinasi Rempah Lokal
Deretan Hoaks Seputar Erupsi Gunung Api, dari Lewotobi sampai Anak Krakatau