Liputan6.com, Batam - Tak ingin hanya menjadi lahan jualan semata, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana akan memberlakukan aturan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30-40 persen bagi produsen smartphone 4G.
Hal ini langsung disambut baik oleh perusahaan perakit produk elektronik asal Indonesia, PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN). Pihaknya berharap, pemerintah memberlakukan aturan TKDN secepat mungkin.
"Kami berharap pemerintah segera memberlakukan aturan TKDN secepat mungkin agar kita tidak bergantung pada komponen dari luar negeri. Aturan ini juga bisa mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Abidin, Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Tbk di Batam.
Abidin memaparkan bahwa tahun depan pemerintah India akan memberlakukan aturan TKDN. Ia berharap pemerintah bisa mengikuti jejak India karena langkah ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Sebulan yang lalu ada isu aturan TKDN akan berlaku bulan Juni 2015 di Indonesia. Dampaknya, banyak vendor elektronik yang datang ke sini (Sat Nusapersada) untuk melakukan kerjasama," ujar Abidin.
Namun sayang, lanjutnya, dari 12 vendor elektronik yang bertandang ke perusahaannya, hanya 2 vendor elektronik yang mau melakukan kerjasama dengan Sat Nusapersada.
"Dari 12 vendor elektronik yang datang ke kami, cuma 2 yang deal, yang 10 tak tahu ke mana. Aturan TKDN harus ditegakkan agar vendor elektronik lainnya bisa merakit produknya di Indonesia. Maka dari itu kami butuh bantuan pemerintah untuk menentukan regulasi yang kuat," pungkas Abidin.
(isk/dew)
Presdir PTSN: Aturan TKDN Harus Segera Diberlakukan
Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Tbk berharap pemerintah segera memberlakukan aturan TKDN secepatnya.
diperbarui 28 Mei 2015, 11:30 WIB Abidin, Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Tbk (Liputan6.com/Iskandar)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ibu Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Tebal 1.000 Meter ke Arah Timur
Sholat Qabliyah Subuh Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya, Maksudnya Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
Resep Kacang Bawang Empuk dan Renyah: Panduan Lengkap Membuat Camilan Lezat
Curhat Pengantin Wanita Kecewa Teman-Teman Tidak Hadir di Resepsi Pernikahannya
Pemprov Jakarta Bangun 3 JPO Ramah Lansia-Difabel, Target Rampung Akhir 2025
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Situbondo yang Tewaskan Satu Orang
Bagaimana Kecoak Selamat dari Tabrakan Asteroid dan Bom Nuklir?
Tak Pernah Sholat tapi Rajin Sedekah, Apakah Amalannya Diterima? Buya Yahya Menjawab
Resep Kue Pukis Empuk dan Lembut: Panduan Lengkap Membuat Camilan Tradisional Favorit
Demi Lahirkan Anak ke-2, Nikita Willy Makan Salad Viral Favorit Bintang Hollywood untuk Lancarkan Persalinan
PNS KSOP Bakauheni Jadi Tersangka Kasus Penodongan Airsoftgun ke Petugas Parkir
Jika Qadha Sholat Fardhu di Malam Hari, Apakah Dapat Pahala Tahajud? Ini Kata Buya Yahya