DPR: Ongkos Haji 2015 Turun Signifikan karena Desakan Kami

Sejatinya, dijelaskan Saleh, DPR tidak begitu mempermasalahkan jika pemerintah mengklaim penurunan itu berkat kerja pemerintah semata.

oleh Yus Ariyanto diperbarui 28 Mei 2015, 10:09 WIB
Kompleks Gedung DPR (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Presiden Jokowi saat mengumumkan penurunan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2015 yang seolah-olah menyatakan penurunan BPIH 2015 hanya kerja sepihak Kementerian Agama dinilai DPR kurang tepat.

“Faktanya, Komisi VIII DPR memiliki bukti bahwa besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah hanya US$ 26 dolar. Berkat kerja keras DPR yang menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga US$ 502 dolar,” kata Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay .

Sejatinya, dijelaskan Saleh, DPR tidak begitu mempermasalahkan jika pemerintah mengklaim penurunan itu berkat kerja pemerintah semata. Apalagi, orientasi DPR dalam menurunkan BPIH bukanlah untuk mencari nama. Melainkan ingin memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia, yang dapat dimulai dengan penurunan BPIH dan pengawasan terhadap kualitas pelayanan.

Namun, Saleh khawatir, klaim sepihak dari pemerintah ini akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa DPR khususnya Komisi VIII tidak memikirkan rakyat. Karena itu ia kembali menegaskan penurunan BPIH yang sangat signifikan itu adalah atas kerja keras DPR. Bahkan bisa dikatakan, tanpa campur tangan dan desakan dari DPR, penurunan BPIH itu hanya US$ 26 dolar.

"Mungkin ketika menghadap presiden, Menag hanya menceritakan soal penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag. Bisa saja beliau lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH itu dilakukan bersama-sama DPR," tambah politisi dari Fraksi PAN ini.

Meski demikian Saleh juga mengapresiasi penandatanganan Perpres No. 64 Tahun 2015, walau sedikit terlambat dari waktu yang dijanjikan Menteri Agama. Dengan adanya keputusan resmi dari pemerintah tersebut, seluruh jemaah haji dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya