Liputan6.com, Jakarta Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti, terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (27/5/2015) malam. Ia diperiksa penyidik terkait dengan laporan polisi yang dilayangkannya kepada Krisna Mukti atas tuduhan penelantaran anak.
"Kami memenuhi panggilan kepolsian atas laporan pada hari Rabu yang lalu tentang KDRT dan (masalah) pernikahan. Sehubungan dengan itu kami juga mendampingi Mbak Devi sebagai saksi korban," ucap kuasa hukum Devi Nurmayanti, Afdal Zikri.
Menurut Afdal, kliennya ditanya oleh penyidik soal kisruh pernikahan bersama Krisna Mukti. Devi Nurmayanti berada di ruang pemeriksaan selama tiga jam.
"Karena dia menjawab 22 pertanyaan penyidik, terkait perkawinan, kelahiran dan nafkah," sambung Afdal Zikri.
Advertisement
Seperti diketahui, Devi Nurmayanti melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya dengan nomer LP/1946/v/2015/PMJ/Ditreskrimum tentang penelantaran dalam rumah tangga. Jika terbukti, Krisna Mukti akan dijerat dengan pasal 49 UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (Gie/Mer)