Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan mantan staf ahlinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran memecatnya tanpa alasan yang jelas. Dari laporan tersebut, terkuak Frans diduga menggunakan gelar doktor palsu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun ikut bersuara terkait gelar palsu itu. Frans sendiri mengakui gelar doktor palsu itu hanya ada di kartu namanya.
"Penggunaan ijazah (gelar) palsu ini tidak diperkenankan, sebenarnya anggota dewan syaratnya cukup tamat dan ijazah SMA saja, nggak perlu pakai gelar palsu. Tapi rata-rata lebih dari itu, sehingga kalau ada anggota dewan yang menggunakan ijazah dari universitas yang tak berhak, itu mengada-ada," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 menyebutkan, bagi calon anggota legislatif wajib melampirkan ijazah terakhir dalam hal ini ijazah SMA. Jika pun ingin menyematkan gelar pendidikan tinggi, bisa dilampirkan ijazah tambahan. Namun secara administratif, hanya wajib melampirkan ijazah SMA.
Adapun sanksi bagi anggota DPR yang menggunakan gelar palsu, Agus menyerahkan mekanismenya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Sanksi atau tata cara penyelidikan diserahkan ke MKD, kalau ada hukumannya maka diserahkan ke aparat terkait, tapi diserahkan ke MKD terlebih dahulu," tutur dia.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, di internal partainya, penjaringan calon anggota legislatif yang melampirkan ijazah selalu diperiksa dengan cermat dan teliti.
"Di Demokrat sendiri saya tahun 2009 dan 2014 diberikan amanah wakil ketua penjaringan, nah itu dari partai dicek. Kita masukkan ke KPU, nanti masih dicek lagi. Yang lolos baru betul-betul lolos dari lubang jarum," tandas Agus Hermanto. (Mvi/Sun)
DPR: Jadi Anggota Dewan Cukup Ijazah SMA, Tak Perlu Gelar Palsu
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan mekanisme sanksi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
diperbarui 28 Mei 2015, 12:28 WIBPimpinan DPR RI Setya Novanto (dua kiri), Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI (kiri), Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI (kanan), dalam menghadiri Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus, Jakarta, Selasa (14/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tarif Listrik Tak Naik, PLN Jamin Pasokan untuk Semua Pelanggan Tetap Andal
Proyeksi Harga Kripto Januari 2025, Tembus Berapa?
Butuh Dana Segar, Manchester United Coba Jual 3 Pemain ke Turki
Polisi Tetapkan Penyewa Mobil Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental
4 Januari 1800: Martha Christina Tiahahu, Pejuang Wanita yang Berperang pada Usia Belia
Tinnitus Bisa Jadi Tanda Gangguan Pendengaran, Bagaimana Mengatasinya?
HUT Myanmar: Junta Militer Bebaskan 6.044 Tahanan, Termasuk WNI
Libur Januari 2025 Lengkap dengan Rinciannya, Siap-siap Libur Panjang di Akhir Bulan
VIDEO: Enggan Bayar Parkir, Pegawai KSOP Bakauheni Todongkan Airsoft Gun ke Petugas
Potret Sabina Altynbekova Pemain Yogya Falcons Tanpa Jersey Voli, Auranya Bak Model Papan Atas
VIDEO: Permintaan Pengawalan Diabaikan, Bos Rental Mobil Tewas Ditembak saat Ambil Kendaraan
Jalan Tol Palembang-Betung Bakal Rampung pada 2026