Polisi Tangkap Pengunggah Video Seks Anak di Sidoarjo

Target berikutnya polisi akan menangkap perekam video mesum pelaku. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mei 2015, 18:54 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Surabaya - Menindaklanjuti heboh video seks anak di Sidoarjo, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menahan seorang pemuda yang bertindak sebagai pengunggah.

Polisi membenarkan adegan mesum para bocah direkam di salah satu daerah di Jawa Timur.

"Atas nama inisial SR, umurnya 18 tahun dan baru lulus SMA. Ia berasal dari salah satu kota di Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP R Prabowo Argo Yuwono seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (28/5/2015).

Target berikutnya polisi akan menangkap perekam video mesum pelaku. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Psikolog Eli Risman menyebut fenomena video seks bocah sudah masuk dalam fase paling membahayakan dalam pornografi, yakni pornografi anak.

"Tidak mungkin anak itu bisa melakukannya kalau dia tidak diajarkan, kedua kalau dia belum melihat, ketiga kalau dia tidak diberikan instruksi," jelas Elly.

Mski tautan video seks anak sudah diblokir, pemerintah mengaku kesulitan untuk menyaring konten pornografi online dari dalam negeri.

"Susah, karena konten demikian nggak bisa dibeli. Kalau yang namanya pornografi di belahan dunia sana itu menjadi industri sendiri, mereka dagang sehingga lebih mudah dikenali. Untuk ini kan sifatnya blog dan kadang-kadang ada Twitter, online kerja seks, itu sifatnya individu. Untuk menanganinya jadi lebih sulit, karena sifatnya bukan situs yang broadcast," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Sebelumnya warga Sidoarjo, Jawa Timur gempar dengan beredarnya video seks yang diperankan para bocah yang diduga masih TK dan SD. Terunggahnya video seks anak ini ke internet menambah keprihatinan masyarakat luas. (Mar/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya