Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imran dalam kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Dalam sidang ini, seorang saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko.
Antonius Bambang mengaku memberikan uang suap kepada Fuad yang kini menjadi Ketua DPRD Bangkalan itu. Antonius sudah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum pidana penjara 2 tahun.
"Iya ada pemberian. Ada secara tunai dan transfer. Sejak 2009," ujar Antonius Bambang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut Antonius Bambang, pemberian kepada Fuad itu dilakukan sejak tahun 2009 hingga Desember tahun 2014.
Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan kepada Fuad tak sama nilainya. Awalnya dia memberi Rp 50 juta setiap bulan. Namun pada 2011 naik menjadi Rp 200 juta setiap bulan. Sampai akhirnya naik menjadi Rp 700 juta setiap bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mempertanyakan nilai uang suap yang berubah-ubah itu. Antonius mengaku, kenaikan nilai itu merupakan permintaan Fuad. "Atas permintaan (Fuad) supaya dinaikkan," kata Antonius.
Meski terjadi kenaikan, pemberian uang kepada Fuad Amin tetap disetujui oleh Direksi PT MKS. Termasuk disetujui salah satu direksi PT MKS Sarjono.
"Waktu itu dia (Fuad Amin) minta naik. Dan permintaan ini disetujui oleh direksi MKS," ujar Antonius Bambang.
Jaksa mendakwa Fuad Amin telah menerima uang suap sewaktu menjabat Bupati Bangkalan dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang ini agar Fuad memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Mvi/Sss)
Advertisement