Dewi Pelapor Dugaan Beras Plastik Kembali Diperiksa Polisi

Adik kandung Dewi yang bernama Putri juga dimintai keterangan oleh penyidik di unit Krimsus Polresta Bekasi Kota

oleh Thariq Gibran diperbarui 28 Mei 2015, 20:57 WIB
Heboh beras plastik membuat kita semakin berhati-hati, berikut fakta dan data mengenai beras plastik

Liputan6.com, Bekasi - Dewi Septiani (29) warga Kota Bekasi, Jawa Barat yang melaporkan dugaan beras plastik kembali menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bekasi Kota. Kedatangan Dewi yang didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta merupakan panggilan yang kedua kalinya terkait laporannya mengenai penemuan dan dugaan peredaran beras plastik.

"Ini merupakan panggilan kedua sebagai saksi terhadap dugaan beras beras plastik," ujar Dewi di Mapolresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis (28/5/2015).

Adik kandung Dewi yang bernama Putri juga dimintai keterangan oleh penyidik di unit Krimsus Polresta Bekasi Kota. Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB didampingi 3 kuasa hukumnya dari LBH Jakarta.

Salah satu kuasa hukum Dewi, Dani Eko mengatakan, pemeriksaan kliennya ini terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 Nomor 8 Tahun 1999.

"Panggilan untuk Dewi ini merupakan panggilan yang kedua sebagai saksi sedangkan untuk Putri, adiknya merupakan panggilan yang pertama," kata Dani Eko.

Menurut Dani, Dewi merupakan seorang pelapor yang merasa dirugikan dengan penemuan dugaan beras plastik. Kliennya itu pun hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan plastik.

Selain Dewi dan adiknya, penyidik Krimsus juga memanggil pihak Deperindagkop Kota Bekasi dan pihak laboratorium Sucofindo. Namun saat dikonfirmasi, Adi Syam salah satu perwakilan pihak Sucofindo dan ketiga rekannya enggan memberikan komentar.

"Langsung saja ya mas ke Humas Sucofindo pusat," kata Adi Syam. (Mvi/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya