Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengatakan, Apindo mendukung rencana pemerintah tersebut. Hal ini dinilai positif karena akan menguntungkan para pekerja.
"Kalau dari niatnya bagus, karena untuk meningkatkan daya beli pekerja yang gajinya berada di kisaran itu," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Namun di sisi lain, kenaikan PTKP ini dinilai akan memberatkan pengusaha. Hal ini terkait dengan batas atas iuran jaminan kesehatan pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
"Jadi di satu sisi kenaikan PTKP itu bagus untuk meningkatkan daya beli pekerja. Tetapi pengusaha yang pusing, karena jaminan kesehatan mengikuti PTKP. Kalau PTKP naik maka batas atas untuk jaminan kesehatan juga naik," lanjut dia.
Haryadi menjelaskan, selama ini perhitungan jaminan kesehatan bagi pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan yaitu sebesar 4 persen dari dua kali besaran PTKP. Sedangkan pekerja hanya membayar iuran sebesar 0,5 persen.
"Kalau PTKP-nya Rp 2 juta, maka batas atas yang dipakai untuk perhitungan jaminan kesehatan sebesar Rp 4 juta, tapi kalau PTKP naik menjadi Rp 3 juta, maka batas atas menjadi Rp 6 juta. Ini yang dikalikan 4 persen dan harus dibayarkan pengusaha," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah boleh saja menaikan besaran PTKP tetapi pihaknya meminta PTKP ini tidak lagi dijadikan patokan untuk menghitung jaminan kesehatan.
"Kami akan mengusulkan jaminan kesehatan tidak mengikuti PTKP. Karena niatnya membantu daya beli tetapi meningkatkan batas atas jaminan kesehatan, ini berat," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan besaran PTKP dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Itu berarti pegawai dengan gaji Rp 3 juta per bulan tidak lagi dikenakan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan kebijakan ini diambil karena adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Bahkan ada kota atau kabupaten seperti Karawang sudah menetapkan upah minimum hampir Rp 3 juta per bulan.
"Kalau pendapatan Rp 24 juta per tahun kena pajak itu kasihan karena biaya hidup juga banyak, makanya PTKP dinaikkan,"ungkapnya.
Dengan dinaikkannya batas PTKP, Sigit berharap daya beli masyarakat bisa sehingga akan menggerakkan ekonomi nasional. Meski di sisi lain, Sigit memperkirakan akan ada kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp 1 triliun-Rp 2 triliun.
"Kami sudah hitung akan ada loss penerimaan pajak, tapi ekonomi akan jalan karena daya beli masyarakat naik," ungkap dia. (Dny/Gdn)
Aturan Gaji Rp 3 Juta Tak Kena Pajak Pusingkan Pengusaha
Pemerintah boleh menaikan besaran PTKP tetapi APindo meminta PTKP ini tidak lagi dijadikan patokan menghitung jaminan kesehatan.
diperbarui 29 Mei 2015, 10:54 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Amalan supaya Selalu Dijaga Malaikat hingga Hari Kiamat, Dibagikan Ustadz Adi Hidayat
Hasil Liga Inggris: Arsenal Susah Pajah Jinakkan Ipswich
Gegara Masalah Sepele, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Rekannya
Saksikan Bentangan Galaksi Bima Sakti pada 2025, Cek Detailnya
Seberapa Cepat Otak Manusia Berpikir? Ini Jawabannya
Apakah Penghafal Al-Qur'an Harus 30 Juz, Bagaimana jika Hafal Satu Surat Saja? Ini Penjelasan UAH
Tips Anak GTM: Panduan Lengkap Mengatasi Gerakan Tutup Mulut
Tergiur Harga Motor Murah, Pria Ini Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Mengenal Badendang Rotang, Tradisi Malam Tahun Baru di Maluku
3 Rahasia Berat Badan Anant Ambani Turun 108 Kg dalam 18 Bulan Menurut Pelatih Kebugarannya
Tidur setelah Subuh Tidak Haram, tapi Kenapa Tidak Dianjurkan Ulama? Simak Kata Buya Yahya
Pengemudi Ojol Jadi Korban Begal di Tangerang, Sepeda Motor Raib