Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Polri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Biro hukum Polri menyatakan akan berhati-hati menghadapi sidang untuk menghindari sentimen negatif dari masyarakat.
"Polisi hati-hati karena Polri disorot. Benar pun dihujat, Polri benar dihujat apalagi salah," ucap salah satu anggota tim Biro Hukum Polri Joel Baner Tundar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Polri sebagai tergugat dalam sidang ini mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi penggugat yang merupakan mantan anggota Polri itu. Koordinasi menjadi kunci utama Polri untuk menjalani sidang praperadilan ini.
"Tidak ada persiapan khusus. Kita dari divisi hukum ya koordinasi dengan penyidik, karena kita kan tidak bersinggungan langsung dengan kasusnya. Nggak mungkin kita buka sekarang juga persiapannya," ujar Joel Baner.
Tim kuasa hukum Polri juga menyatakan, apa yang menjadi kasus Novel bukan persoalan baru. Sebab polisi hanya menindaklanjuti perkara sebelum jatuh tempo.
"Bukan persoalan baru. Kan ada ada kedaluwarsa penuntutan. Jika tidak tindak lanjut maka polisi yang salah karena nggak diusut sebelum kasus kedaluwarsa," kata dia.
Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan pertama dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah. Selain itu, Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya.
Novel kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mvi/Mut)
Polri Antisipasi Hujatan dalam Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Polri sebagai tergugat dalam sidang ini mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi penggugat yang merupakan mantan anggota P
diperbarui 29 Mei 2015, 11:11 WIBNovel Bawesdan berdiskusi dengan kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
1.500 Rumah Subsidi Ditargetkan Dibangun di Serang Tahun Ini
Seledri Tetap Segar Hingga 3 Minggu Tanpa Dibekukan atau Direndam Air, Coba Trik Ini
Cara Dapat Kode Promo dan Potongan Harga Maksimal, Tanpa Ribet
Tips Membuat Abstrak yang Efektif dan Menarik
Beli Rumah Deket Stasiun LRT Dapat Insentif PPN, Minat?
Komarudin Watubun: Pak Hasto yang Pecat Jokowi? Itu Pernyataan Ngawur!
Cerita Mahasiswi Beragama Hindu Wisuda di Kampus Muhammadiyah
10 Resep Ati Ampela Sederhana yang Lezat dan Mudah Dibuat, Menggugah Selera
PGN Pasok Gas Bumi untuk Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis
Ciri-ciri HB Rendah: Kenali Gejala dan Penyebabnya
Resep Kastengel Renyah dan Ngeju Banget, Kue Klasik Andalan Saat Lebaran
5 Resep Jamu Geprek untuk Kolesterol Tinggi dan Asam Urat, Bikin Sehat Alami