Liputan6.com, Jakarta - Sikap DPR terhadap revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih terbelah. Karena kondisi ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edhy memprediksi, kemungkinan besar keputusan revisi atau tidak UU Pilkada bakal diputuskan secara voting.
"Ya kalau tidak tercapai kesepakatan ya voting, pasti voting di paripurna nanti," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Namun dia tak sepakat jika masalah revisi UU Pilkada ini kembali membuat gesekan antara 2 poros di DPR, yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Menurut saya tidak ada lagi komposisi KIH-KMP, sudah cair lah ini. Karena PPP sendiri pandangan terpecah, PAN terpecah, Demokrat pandangan berbeda, saya kira cairlah, tidak ada KMP-KIH," tandas Lukman Edy.
Sebanyak 27 anggota Komisi II DPR sebelumnya telah menyerahkan usulan revisi UU Pilkada kepada pimpinan DPR. Revisi undang-undang ini disampaikan secara perorangan karena tidak mendapat dukungan dari seluruh perwakilan fraksi di Komisi II DPR.
Mereka yang menandatangani usulan ini berasal dari fraksi parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Yakni fraksi Partai Golkar (kubu Aburizal), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu juga ada Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (kubu Djan Faridz). Anggota yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat sebagai penyeimbang juga ikut mengusulkan.
Revisi UU Pilkada dimaksudkan agar Golkar dan PPP bisa menggunakan putusan pengadilan yang terakhir untuk mendaftar dalam ajang pilkada. Peraturan KPU saat ini mengatur parpol yang berselisih harus memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah melakukan islah untuk bisa ikut pilkada. (Ndy/Mut)
DPR Masih Terbelah, Revisi UU Pilkada Bakal Divoting?
Sebanyak 27 anggota Komisi II DPR sebelumnya telah menyerahkan usulan revisi UU Pilkada kepada pimpinan DPR.
diperbarui 29 Mei 2015, 12:30 WIBKompleks Gedung DPR (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang