Pejabat Kemenkeu Diminta Jaga Aset Negara

Pencatatan aset negara di daerah diharapkan dapat berdampak ke pertumbuhan ekonomi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Mei 2015, 15:11 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menjadi pembicara dalam diskusi ekonomi politik di Jakarta, Minggu (24/5/2015). Diskusi tersebut mengangkat tema Menagih Janji Kesejahteraan Daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjaga aset negara di daerah lantaran banyak aset negara yang hilang.

Bambang menyampaikan hal itu saat melantik empat pejabat eselon II DJKN dan empat pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Bambang mengatakan, kepala Kantor Wilayah DJKN harus cermat untuk mencatat aset negara di daerah. Hal itu karena akan berpengaruh pada Produk Domestik Bruto (PDB).

"Semakin giat mendisiplinkan pencatatan aset daerah sehingga diharapkan total aset berimbas pada PDB," kata Bambang, saat melantik pejabat eselon II, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Ia menambahkan, pencatatan yang cermat juga dapat menjaga penghitungan harga aset negara dengan aktual. "Bisa dilakukan optimal bila tahu harga wajar aset kita sehingga penilaian lebih wajar dibandingkan penilaian patokan nilai buku yang jauh lebih lama," kata Bambang.

Bambang mengatakan, baru-baru ini banyak aset negara yang hilang, karena itu kepala kantor wilayah harus menjaga ketat aset yang ada. Selain itu, aset tersebut juga harus dioptimalkan dengan memanfaatkannya sesuai dengan aturan yang ada.

"Tidak ada aset negara hilang. Hal kecil rumah dinas pegawai negeri, tanah dan sebagainya, paling tidak dijaga, dan jangan lepas dicatat. Kalau menganggur maka dimanfaatkan sesuai koridor yang berlaku," ujar Bambang.

Sebelumnya aset negara yang tercatat di laporan keuangan pemerintah pusat mencapai nilai Rp 1.949,15 triliun pada akhir 2014. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, aset negara mencakup jalan, bandara, kereta api, dan sebagainya. Pihak swasta, dalam hal ini berhak mengelola dan memanfaatkan. Namun untuk masalah legal terhadap wilayah itu ada di pemerintah. (Pew/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya