Krisna Mukti Balik Laporkan Istri ke Polisi

Krisna Mukti resmi mendaftarkan laporan kepada Devi Nurmayanti atas tuduhan pembuatan surat palsu dan menghilangkan identitas keturunan.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 29 Mei 2015, 15:20 WIB
bewara.co

Liputan6.com, Jakarta Saling lapor polisi menandakan betapa panasnya perseteruan antara Krisna Mukti dan istrinya, Devi Nurmayanti. Setelah dilaporkan karena dugaan KDRT dan penelantaran anak, kini gantian Krisna Mukti yang melaporkan balik Devi Nurmayanti.

Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Krisna Mukti resmi mendaftarkan laporan kepada Devi Nurmayanti atas tuduhan pembuatan surat palsu dan menghilangkan identitas keturunan.

Krisna Mukti


"Laporannya (terhadap Devi)meletakkan keterangan palsu di surat-surat dan menghilangkan asal usul keturunan. Pasal 266 KUHP dan pasal 277 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelas Ramdan Alamsyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2015).

Tuduhan membuat surat-surat palsu yang dilayangkan Krisna Mukti terhadap Devi Nurmayanti menyusul adanya temuan dokumen akta kelahiran anak.

"Kami punya surat keterangan data anak berinisial SAA. Di dalam surat itu, dikeluarkan oleh bidan Nurlaela di Jakarta Timur. Anak tersebut dicantumkan ibunya Nyonya Devi dan ayahnya Tuan Krisna Mukti," papar Ramdan Alamsyah.

Devi Nurmayanti, istri Krisna Mukti


Krisna Mukti yang mengetahui hal itu jelas merasa keberatan. Sebab, ia merasa dirinya bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Devi Nurmayanti.

"Klien saya merasa dirugikan. Krisna Mukti bukan bapak kandung dari anak tersebut. Lalu alamat dan KTP dipalsukan, bukan yang asli," jabarnya lagi. GIE

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya