Liputan6.com, Jakarta Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Krisna Mukti mengatakan kalau laporan polisi yang dibuat Devi Nurmayanti terhadap kliennya atas tuduhan penelantaran anak merupakan hal yang keliru.
"Faktanya kan sebelum pernikahan, Devi sudah hamil. Jadi yang menelantarkan anak itu sejak dalam kandungan adalah bapak kandungan tersebut," ucap Ramdan Alamsyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2015).
Advertisement
Meski sudah menikahi Devi Nurmayanti secara siri, Ramdan Alamsyah mengatakan, bukan berarti ia bisa bebas mengganti asal usul anaknya dengan menjadikan Krisna Mukti sebagai ayah biologis.
"Yang namanya pernikahan bukan berarti menghilangkan asal usul anak. Anak itu menurunkan genetika bukan secara hukum. Jadi kalau kita menikahi janda ya anak itu tetap anak kandung ayahnya yang terdahulu," jelas Ramdan Alamsyah.
Karena itu, Ramdan Alamsyah meminta agar Devi Nurmayanti mau secara terbuka mengungkapkan identitas ayah biologis anaknya. Bukan memalsukan surat-surat yang menyebut Krisna Mukti adalah ayah dari bayi yang dilahirkannya.
"Kami minta saudari D untuk jujur saja kepada masyarakat. Siapa sesungguhnya bapak kandung anak itu. Jadi jangan seolah-olah anak itu di pernikahan Krisna jadi anak Krisna," tegas dia. GIE