Liputan6.com, Jakarta Di tengah konflik pernikahan Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti, muncul rumor kalau anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melakukan pernikahan hanya untuk mendapatkan hak-hak sebagai wakil rakyat.
Rumor itu pun ditepis oleh kuasa hukum Krisna Mukti, Ramdan Alamsyah. Menurutnya, tanpa harus melakukan pernikahan, Krisna Mukti tetap mendapatkan hak-hak dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota DPR.
Advertisement
"Nah (kabar menikah) untuk rumah dinas dan tunjangan, itu salah besar," ucap Ramdan Alamsyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2015).
"Selama dia menjadi anggota dewan, hak mutlak dia mendapatkan fasilitas dari negara. Jadi makanya sebelum ngomong belajar dulu," sindir Ramdan Alamsyah.
Dalam kesempatan itu, Ramdan Alamsyah juga menampik kliennya menolak mengajak Devi Nurmayanti untuk tinggal bersamanya di rumah dinas. Sebagai suami, Krisna Mukti berupaya untuk bertanggung jawab terhadap istrinya, termasuk memberikan rumah tinggal yang layak.
"Kalau dikatakan tidak tinggal serumah, Krisna sudah mengajak Devi ke rumah dinas. Ternyata ditolak. Apa salah suaminya? Kan nggak mungkin dipaksa. Itu di bulan November 2014 kejadiannya," tutup dia. GIE