Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Novel menuturkan berbagai cara yang dilakukan polisi saat menangkap Novel dinilai memberatkan kliennya.
Salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan, Julian Ibrani menilai, cara yang dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri dalam menangkap kliennya di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara melanggar hukum.
"Banyak yang melanggar hukum. Pertama, penyidik melanggar area yang ditentukan. Klien kami hanya memperbolehkan polisi sampai ruang tamu, tapi nyatanya Novel sampai diikuti ke depan kamarnya di lantai 2," ujar Julian Ibrani, salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Berdasarkan penuturan tim kuasa hukum Novel Baswedan di depan hakim tunggal Zuhairi, ada upaya Polri menghalang-halangi ketika Novel meminta pendampingan kuasa hukum sebelum penangkapan. Penangkapan yang dilakukan kepolisian pun dilakukan pada dini hari.
"Ditangkap di rumahnya itu pukul 01.00 WIB. Penyidik tidak memenuhi hak Novel untuk didampingi kuasa hukum. Jelas penangkapan dan penahanan ini melanggar hukum dan melanggar HAM dan ICCPR," kata Julian.
Pelanggaran hukum itu menurut kuasa hukum terus berlanjut saat polisi berupaya menghalangi Novel untuk didampingi kuasa hukum. Sampai tempat pemeriksaan Novel dipindah pun, dia masih belum dapat didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Sampai Novel dipindah ke Mako Brimob baru dapat ditemui kuasa hukum. Jam 2 dibawa ke Bareskrim Mabes, dan baru dapat ditemui kuasa hukum pada pukul 08.30 WIB saat sudah di Mako Brimob. Padahal dalam surat penangkapan, tempat pemeriksaan yang tertera adalah Bareskrim Mabes Polri," pungkas Julian.
Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan pertama dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah. Selain itu, Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya.
Novel kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mvi/Yus)
Advertisement