Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum dilakukan mantan anggota Polri yang kini menjadi penyidik KPK Novel Baswedan. Ia mengajukan praperadilan atas proses penanganan kasus dugaan penembakan yang dilakukannya 10 tahun lalu di Bengkulu.
Meski dalam kasus tersebut Novel berstatus sebagai tersangka, namun dirinya tidak mengajukan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dirinya sebagai pokok permohonan dalam sidang praperadilan.
Alasan itu diutarakan langsung oleh Novel Baswedan beberapa saat setelah sidang perdana praperadilan usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sebagaimana permohonan yang saya ajukan tidak semata-mata kepentingan saya saja yang ingin saya perjuangkan," ucap Novel di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Novel diketahui mengajukan 2 sidang praperadilan dengan permohonan berbeda. Praperadilan pertama, Novel menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada dirinya.
Sedangkan praperadilan kedua diajukan Novel terkait penggeledahan rumahnya saat ia ditahan. Selain penggeledahan, penyitaan barang juga menjadi pokok permohonan praperadilan kedua Novel di PN Jakarta Selatan.
"Penahanan dan penggeledahan bermasalah itu saya rasa penting untuk saya pertanyakan untuk terciptanya proses penyidikan yang baik dan proses kontrol horizontal dari praperadilan," tutur dia.
Sidang praperadilan kedua yang diajukan Novel rencananya akan mulai digelar ketika praperadilan pertama yang dilakukannya telah selesai digelar. "Mungkin 8 atau 9 Juni akan mulai disidangkan," tukas Novel. (Mut)
Alasan Novel Baswedan Tak Praperadilkan Penetapan Tersangka
Novel diketahui mengajukan 2 sidang praperadilan dengan permohonan berbeda.
diperbarui 29 Mei 2015, 17:46 WIBPenyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekor, Es Kopi Latte Terbesar di Dunia Gelasnya 3,3 Meter
Cara Mengatasi Hidung Tersumbat dengan Pijatan: Panduan Lengkap
IHSG Ditutup Melemah ke 7.114, Saham ADRO Jadi Beban
Tren We Listen We Don't Judge di TikTok, Ketika Rahasia Diumbar di Depan Umum
7 Potret Parto dan Mantan Istri Dampingi Wisuda Anak, Tampil Harmonis
Fokus : Sungai Citarum Meluap, Permukiman Warga di Dayeuh Kolot Terendam Banjir
Makna Kafir Dzimmi dan Harbi, Penjelasan Ustadz Das'ad Latif
Heboh Salah Paham Isu Yovie & Nuno dan Hannah Al Rashid Soal Bayaran Video Musik, Sony Music Indonesia Buka Suara Meluruskannya
Kata Sindiran Empati Quote untuk Mengingatkan Pentingnya Kepedulian
Cara Mengatasi Hidung Tersumbat pada Bayi: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Memantau Ruang Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Mengenal Air Legen: Air Legen Terbuat dari Apa dan Manfaatnya