Kapan Uang BPJS ‎Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Sebanyak 16,7 juta orang pekerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2014.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Jun 2015, 08:01 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16,7 juta orang pekerja telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga akhir 2014.

Namun sayangnya, tak banyak masyarakat paham bagaimana cara penarikan dana yang tiap bulannya kita setorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaantersebut.

Kepala Divisi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaa Eko‎ Nughriyanto mengungkapkan dalam pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) para peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap harus diproses melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, perlu ada beberapa syarat yang ditekankan oleh Eko dalam setiap pencairannya. Selama ini dikatakannya yang sering terjadi banyak masyarakat yang asal ingin mencairkan,‎ namun tidak memperhatikan syarat dan ketentuannya.

"Pertama, minimal lama kepesertaan adalah 5 tahun 1 bulan, kalau di bawah itu tidak bisa," kata Eko saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (1/6/2015).‎

Eko menambahkan, jika yang bersangkutan mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) sebelum lama kepesertaan lima tahun satu bulan, dia tidak bisa mencairkan iurannya selama bekerja.

Baru ketika lama kepesertaan lima tahun satu bulan meski dirinya tidak aktif melakukan iuran karena tidak bekerja‎, dana iuran saat ia bekerja sebelumnya dapat dicairkan.

Bagaimana kalau pindah kerja?


Selanjutnya


Namun demikian jika yang bersangkutan di PHK kemudian pindah tempat kerja, maka iuran kembali bisa dilakukan dengan perusahaan yang kini menjadi tempat kerja melaporkan nama yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, para pekerja tidak bisa mencairkan JHT-nya jika masih tercatat rutin melakukan pembayaran iuran sebelum usia pensiun yaitu 55 tahun. Bagi para peserta aktif baru dapat mencairkan JHT nya setelah usia 55 tahun atau di atasnya.

Eko menjelaskan, syarat-syarat tersebut bisa saja tidak berlaku. Dengan kata lain, para peserta bisa mencairkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum lima tahun satu bulan masa kepesertaan atau saat usia pensiun.

‎"Misalnya pekerja tersebut pindah kerja jadi PNS, TNI atau Polri, itu bisa dicairkan," tegasnya.

Tak hanya itu, para peserta juga bisa mencairkan JHT nya jika yang bersangkutan cacat total, dalam hal ini tidak dapat bekerja kembali, juga peserta akan berubah kewarga negaraan.

Mengenai iuran, untuk JHT ini para peserta selama aktif bekerja setiap bulannya wajib membayarkan iuran sebesar 5,7 persen dari gaji, di mana 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 3 persen dipotong langusng dari gaji yang peserta yang bersangkutan. (Yas/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya