Liputan6.com, Batam - Sebanyak 11 orang ditangkap tim quick respons Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Kamis 28 Mei 2015. Mereka ditangkap lantaran diduga membuat film dokumenter di Perairan Kepri, Pulau Serepat Belakang padang, Batam.
"Dari 11 orang, 2 di antaranya berkewarganeraan Inggris, 9 WNI. Mereka tertangkap di perairaan Pulau Serapat, Kecamatan Belakang Padang yang diduga sedang melakukan pembuatan film dokumenter tanpa izin," ujar Komandan Laut (Lanal) Batam Kolonel Laut Ribut Eko Suyatno di Batam, Jumat (29/5/2015) malam.
Kedua warga negara Inggris itu adalah Neil Boner (31) dan Becky Prosser (30). Sedangkan 9 WNI yang tertangkap ialah Zamira Lubis (52), Andik Kusnanto(36), Ahmadi(36), Marsel karel (50), Indratno (43), Apson Kakahue (49), Samsul (49), Diki (28), dan Lamusa (36).
Warga negara Inggris tersebut ditengarai sebagai PH (production house) dari Film dokumenter yang bertajuk 'Perampokan' itu. Rencananya film tersebut akan dijual kepada media berskala internasional.
Dalam skenario film dokumenter itu, lanjut Eko, 2 buah boat pancung sedang menunggu kapal yang lewat. Kapal itu selanjutnya dirampok.
Kesebelas orang tersebut memiliki peran berbeda dalam pembuatan film. Yang berperan sebagai perampok adalah Marsel Karel dan Indianto.
Pengambil gambar Neil Bonner dan Becky. Juru mudi dipegang oleh Diki dan Lamusa, sedangkan lainya memiliki peran pembantu. Warga Batam yang terlibat dalam pembuatan filem dokumenter ini dijanjikan akan dibayar sebesar US$ 250 per tiga jam.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, salah seorang warga negara Inggris, Becky menolak berkomentar. Dia akan menyiapkan pengacara dalam menangani kasus tersebut. "Kami tidak akan bicara setelah ada pengacara," ucap Becky melalui penerjemahnya, Zarima Lubis.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit handycame, 1 unit camera Goppro, 1 unit kamera digital, 4 buah parang panjang, dan 4 buah penutup wajah.
Pelaku dijerat Pasal 57 huruf 2 JO 36 Ayat (6) Jo Pasal 58 huruf B Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Sedangkan untuk WNA akan dijerat Pasal 122 A JO Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya, 2 warga negara Inggris yang tertangkap akan di serahkan ke pihak imigrsi Kelas satu Batam. (Ali)
Diduga Buat Film Dokumenter di Batam, 2 WNA Inggris Ditangkap TNI
Warga negara Inggris tersebut ditengarai sebagai PH (production house) dari Film dokumenter yang bertajuk 'Perampokan' itu.
diperbarui 30 Mei 2015, 07:50 WIB2 WNA Inggris yang ditangkap TNI AL. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sumber dalam Liverpool Tolak Klaim adanya Kesepakatan antara Real Madrid Soal Trent Alexander-Arnold
Kronologi Kecelakaan Pesawat Jeju Air yang Tewaskan 47 Orang
Cara Atasi Asam Urat dengan Air Putih, Kuncinya Tak Boleh Kurang Minum
Tiket Kereta Api Tidak Kena PPN 12 Persen, Warganet Ngeluh Harga Makanannya Sudah Naik Duluan
Apakah Anak Harus Berbakti kepada Orangtua Durhaka? Ini Jawaban Buya Yahya
VIDEO: Hong Kong Gelar Pertunjukkan Drone Panda Pertama
4 Fakta Pesawat Jeju Air Kecelakaan, 62 Orang Dilaporkan Tewas
Geram, Menag Nasaruddin Minta Pelaku Uang Palsu di UIN Alaudin Makassar Dihukum Berat
VIDEO: Pemadam Kebakaran Nasional Korea Selatan Masih Berusaha Memadamkan Api dari Pesawat Jeju Air yang Tergelincir
Rusia Belum Niat Jadikan Bitcoin Cadangan Aset
Hati-hati Penipuan, BP3MI Kepri Imbau Warga Tak Tergiur Tawaran Kerja dengan Gaji Besar di Kamboja
10 Film Indonesia yang Masuk Jajaran 30 Best ASEAN Films of 2024 Versi Asian Movie Pulse