Liputan6.com, Gorontalo - Setelah menjadi terdakwa, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terancam dinonaktifkan dari jabatannya. Sebelumnya, Rusli dijadikan terdakwa atas kasus dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tengah membahas tentang penonaktifan Rusli Habibie sebagai kepala daerah. Namun Gubernur Rusli saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, enggan memberikan keterangan terkait isu tersebut.
Hingga kini belum diketahui alasan Rusli yang belum memberikan komentar.
Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim pun enggan berkomentar banyak. Padahal, bila benar Rusli akan dinonaktifkan, maka secara otomatis ia yang akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur.
Idris Rahim yang ditemui Liputan6.com, Sabtu (30/5/2015) malam, enggan memberikan komentar secara pasti.
"Nantilah kita masih bicara masalah Sail Tomini, nanti saja, nanti saja" ujar Idris Rahim seraya meninggalkan wartawan.
Rencana penonaktifan Gubernur Gorontalo sendiri disinyalir setelah ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
Kasus yang bermula pada tahun 2013 itu dipicu laporan Gubernur Rusli kepada Menko Polhukam terkait kinerja Budi Waseso saat menjadi Kapolda Gorontalo. Rusli Habibie didakwa Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan dakwaan subsider Pasal 311 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ans)
Jadi Terdakwa, Gubernur Gorontalo Bakal Dinonaktifkan?
Sebelumnya, Gubernur Rusli Habibie dijadikan terdakwa atas kasus dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
diperbarui 31 Mei 2015, 06:25 WIBKomjen Pol Budi Waseso bersaksi dalam sidang penghinaan terhadap dirinya dengan terdakwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Turut Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
350 Caption Tas Lucu untuk Foto di Feed Instagram
VIDEO: Helikopter Pemadam Kebakaran Memerangi Kebakaran Palisades di Los Angeles
Pewangi Pakaian yang Paling Wangi, Ketahui Cara Menggunakannya dengan Benar
Perbedaan UI dan UX: Panduan Lengkap untuk Memahami Desain Digital
Didampingi Prananda, Megawati Tiba di Sekolah Partai untuk Rayakan HUT ke-52 PDIP
Perbedaan Royal dan Loyal: Memahami Makna dan Penerapannya
Indonesia Dapat Konsesi Lahan 100 Tahun di Arab Saudi untuk Kampung Haji
Jepang Diprediksi Punah Tahun 2720, Angka Kelahiran Terjun Bebas
3 Amalan Ampuh untuk Menggapai Keinginan yang Mustahil, UAH Ungkap Rahasianya
Intip Gaji PPPK 2025 yang Banyak Diminati Masyarakat!
Merasa Dirugikan, Denny Sumargo Laporkan Penyebar Rekaman Percakapannya dengan Farhat Abbas