Jadi Terdakwa, Gubernur Gorontalo Bakal Dinonaktifkan?

Sebelumnya, Gubernur Rusli Habibie dijadikan terdakwa atas kasus dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 31 Mei 2015, 06:25 WIB
Komjen Pol Budi Waseso bersaksi dalam sidang penghinaan terhadap dirinya dengan terdakwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah menjadi terdakwa, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terancam dinonaktifkan dari jabatannya. Sebelumnya, Rusli dijadikan terdakwa atas kasus dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tengah membahas tentang penonaktifan Rusli Habibie sebagai kepala daerah. Namun Gubernur Rusli saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, enggan memberikan keterangan terkait isu tersebut.

Hingga kini belum diketahui alasan Rusli yang belum memberikan komentar.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim pun enggan berkomentar banyak. Padahal, bila benar Rusli akan dinonaktifkan, maka secara otomatis ia yang akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur.

Idris Rahim yang ditemui Liputan6.com, Sabtu (30/5/2015) malam, enggan memberikan komentar secara pasti.

"Nantilah kita masih bicara masalah Sail Tomini, nanti saja, nanti saja" ujar Idris Rahim seraya meninggalkan wartawan.

Rencana penonaktifan Gubernur Gorontalo sendiri disinyalir setelah ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.

Kasus yang bermula pada tahun 2013 itu dipicu laporan Gubernur Rusli kepada Menko Polhukam terkait kinerja Budi Waseso saat menjadi Kapolda Gorontalo. Rusli Habibie didakwa Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan dakwaan subsider Pasal 311 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya