41% Izin Usaha Pertambangan Masih Bermasalah

Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, masalah izin usaha pertambangan menjadi salah satu isu besar yang dihadapi pemerintah.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 31 Mei 2015, 18:16 WIB
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sektor mineral dan batu bara (minerba) masih terus menjadi sorotan setelah pada Januari 2014 pemerintah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah ke luar negeri.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM,  Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, saat ini ada tiga isu besar yang tengah dihadapi pemerintah dalam mengelola sektor minerba di Tanah Air

"Pertama adalah perizinan. Kami terus melakukan koordinasi dan supervisi bersama KPK, pemerintah daerah dan instansi terkait, mengenai perizinan usaha tambang. Dari 10 ribu izin usaha pertambangan, sebanyak 41 persen masih bermasalah," kata Bambang dalam Talkshow Energi Kita bertajuk 'Bersihkan Mafia Tambang dan Divestasi Freeport' di Jakarta, Minggu (31/5/2015).

Setelah koordinasi dan supervisi selesai, baru dilakukan tindak lanjut mengenai perizinan tersebut. Isu besar berikutnya adalah negosiasi kontrak. Bambang mengatakan, negosiasi ini masih melanjutkan tugas para dirjen minerba yang menjabat sebelumnya mengingat dirinya baru tiga minggu menduduki posisi tersebut.

"Beberapa hal yang harus diselesaikan saat ini termasuk kewajiban keuangan perusahaan dan masalah divestasi. Memang terjadi beberapa perubahan, itu yang sedang kami bicarakan," kata Bambang.

Bambang mengatakan, tahap pertama, sudah ada beberapa kesepakatan yang disepakati bersama perusahaan batu bara. Lalu dilanjutkan dengan pembahasan untuk perusahaan kontrak karya dengan pemerintah harus memiliki prioritas agar cepat mendapatkan hasil.

"Terakhir isu hilirisasi. Ada sekitar 20-25 perusahaan yang proses hilirisasinya telah mencapai 80 persen," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, level 80 persen berarti perusahaan sudah dalam tahap konstruksi smelter dan akan segera siap memproduksi. Komoditi dari perusahaan tersebut rata-rata nikel, besi dan tembaga. (Sis/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya