Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada 27 provinsi di Indonesia hanya terisi separuh atau rata-rata 51,28 persen di April 2015. Meskipun hanya terisi separuh, tingkat hunian hotel pada April 2015 lebih tinggi jika dibanding dengan bulan sebelumnya yang tercatat hanya 49,13 persen.
Kepala BPS, Suryamin menjelaskan, tingkat hunian hotel pada April 2015 ini jika dibanding dengan setahun sebelumnya tercatat mengalami penurunan 0,05 poin. Pada April 2015, tinghat Penghuni Kamar Hotel berbindang berada di level 51,33 persen.
Suryamin menduga, kenaikan tingkat hunian hotel berbindang ditopang oleh kebijakan pemerintah yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengadakan kegiatan di hotel meskipun bersyarat.
"Ini dugaan salah satu dibuka izin melakukan rapat, rakor di hotel. Dengan catatan, pelat merah membuktikan semua hotel sudah full books. Karena banyak kegiatan harus dilakukan diskusi," katanya, di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Namun begitu, dia menegaskan keterisian hotel tidak hanya dari PNS saja. "Tapi kan bukan hanya PNS pengguna hotel," tambahnya. Banyak juga perusahaan swasta yang melakukan pelatihan di hotel berbintang. Selain itu, hotel-hotel berbintang di daerah wisata juga terisi karena adanya wisatawan.
Berdasarkan data BPS, TPK tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu mencapai 62,89 persen. Posisi selanjutnya diisi oleh Provinsi DKI Jakarta 58,64 persen, dan Kalimantan Timur 58,15 persen.
Sementara, TPK terendah diduduki oleh Provinsi Gorontalo yang tercatat hanya 26,49 persen.
BPS menyebut, kenaikan TPK terjadi pada Provinsi Sumatera Barat sebesar 9,13 poin menjadi 51,72 persen , Jawa Tengah 7,6 poin jadi 47,73 persen, Riau 7,56 poin jadi 49,67 persen. (Amd/Gdn)
PNS Boleh Rapat di Hotel Dongkrak Tingkat Hunian Kamar
Tingkat hunian hotel pada 27 provinsi di Indonesia hanya terisi separuh atau rata-rata 51,28 persen di April 2015.
diperbarui 01 Jun 2015, 18:57 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
7 8 9 10
Berita Terbaru
Makam Elit Ini Pasang Tiket Rp 200 Ribu Bagi Keluarga Peziarah, Tuai Kontroversi
Panduan Lengkap Cara Membuat Roti yang Lembut dan Lezat
Token Buatan Artis Tumbang, Bagaimana Potensi Pengembangan Kripto Lokal?
Potret Syahnaz Sadiqah Dampingi Jeje Govinda Selama Pilbup KBB, Calon Ibu Bupati
Cara Buat Tempe Bacem yang Lezat dan Bergizi
Prabowo Subianto Bakal Umumkan Kenaikan UMP 2025, Segini Bocorannya!
Cara Membuat Churros: Resep Lengkap dan Tips Sukses
Cara Cepat Hentikan Diare Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
287 TPS Gelar PSU, PSL hingga PSS di Pilkada 2024, KPU RI: Terbanyak di Sumut
Tips Main Rubik: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Ahli
5 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan Rambut dan Cara Menggunakannya
KPU RI: Data C Hasil Terunggah di Sirekap Mobile Sudah Mencapai 97,85%