Liputan6.com, Gorontalo - Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Gorontalo kembali meringkus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Ironisnya yang ditangkap kali ini adalah seorang anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial HN.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, mengatakan penangkapan oknum wakil rakyat tersebut dilakukan pada Jumat 29 Mei 2015. HN, kata dia, ditangkap di kediamannya, Kelurahan Libuo, Kota Gorontalo.
"Benar, penangkapan dilakukan Jumat kemarin, barang bukti sabu sekarang sudah dikirim ke Makassar," ujar Lisma Dunggio melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (01/06/2015).
Dia mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa paket sabu kecil yang saat ini telah dikirimkan ke laboratorium forensik Polri di Makassar.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo. Dia juga mengaku telah melihat kondisi HN di Mapolda Gorontalo.
"Jadi benar salah satu anggota DPRD ditangkap Polda. Kita juga sesama teman sejawat sudah melihat kondisi yang bersangkutan," kata Fedriyanto Koniyo.
Di DPRD Kota Gorontalo, HN sendiri berasal dari Fraksi Partai Golkar yang menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi C.
Sebelum HN, jajaran dari Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Gorontalo juga sudah menangkap LA, anggota DPRD Kota Gorontalo yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu. (Ndy/Yus)
Energi & Tambang