Liputan6.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bakal diinterpelasi oleh DPRD Provinsi Bengkulu terkait transhipment atau izin transit bongkar muat pengapalan batu bara di wilayah perairan Samudra Hindia.
Pantauan Liputan6.com, sebanyak 33 dari 45 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan 7 Fraksi menandatangani usulan hak interpelasi atau hak bertanya yang dibacakan dalam rapat paripurna kedua masa sidang II tahun 2015.
Angka ini memastikan usulan interpelasi tersebut bakal mulus dan akan masuk tahapan pemanggilan gubernur secara terbuka dan kewajiban menjawab pertanyaan para anggota DPRD terkait materi interpelasi.
Juru bicara pengusul interpelasi, Jonaidi SP mengatakan, aktivitas transit batu bara atau transhipment yang dilakukan oleh para pelaku usaha ekspor barang tambang di Bengkulu yang terindikasi merusak lingkungan dan rawan permainan mafia ekspor itu didasarkan pada surat pemerintah Provinsi Bengkulu nomor 552.1/186/VII/2015 tertanggal 15 April 2015 yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Bengkulu Drs Sumardi atas nama gubernur itu bersifat segera dan memberikan rekomendasi izin transhipment batubara di perairan Samudra Hindia khususnya di dekat Pulau Tikus.
"Surat itu bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 khususnya Pasal 99 ayat 3, berbunyi setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarang melakukan transhipment kecuali dalam keadaan darurat dan atau dengan persetujuan atau rekomendasi gubernur. Keputusan memberikan izin itu sangat bertentangan dengan perda," jelas Jonaidi di Bengkulu, Senin (1/6/2015).
Surat yang ditandatangani Plt Sekda atas nama gubernur itu, imbuh Jonaidi, tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan gubernur. Gubernur pun harus bertanggung jawab di hadapan sidang paripurna DPRD.
Ketua DPRD Ihsan Fajri mengatakan, undangan paripurna sudah disampaikan kepada gubernur, namun karena ada kegiatan Isra Mi'raj di Kabupaten Bengkulu Selatan, maka gubernur hanya mengutus Plt Sekda menghadiri rapat paripurna.
"Mekanismenya tetap jalan, kita kembalikan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan masukan dan usulan kepada para pengusung, jika semua sepakat, tentu saja gubernur harus datang jika dipanggil," tukas Ihsan Fajri.
Sementara, Plt Sekda Bengkulu Sumardi menyatakan, surat rekomendasi terkait persetujuan transhipment itu memang ditandatanganinya atas nama gubernur dan tidak harus sepengetahuan gubernur sepagai kepala daerah. Sebab kondisi alur masuk pelabuhan Pulau Baai memang dalam kondisi darurat dengan kedalaman minus 10 meter Low Water System (LWS).
Pelabuhan tersebut hanya bisa dimasuki oleh kapal dengan daya angkut di bawah 30.000 matrik kubik. Sedangkan kebutuhan kapal masuk untuk ekspor berbobot lebih dari 200.000 matrik kubik.
"Saya tegaskan, surat itu hanya rekomendasi kepada pihak kesyahbandaran atau KSOP. tidak mungkin melakukan ekspor batu bara dengan kapal yang hanya berbobot 30.000 matrik kubik, makanya kami berikan rekomendasi, jika harus diinterpelasi, kami siap menjawab semua pertanyaan para anggota DPRD (Bengkulu) ini," pungkas Sumardi. (Ans)
DPRD Bengkulu Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Gubernur
Pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Bengkulu terkait izin transit bongkar muat pengapalan batu bara di wilayah perairan Samudra Hin
diperbarui 02 Jun 2015, 06:28 WIBJuru bicara pengusul interpelasi terhadap Gubernur Bengkulu membacakan rekomendasi usulan itu dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menlu Sugiono Akan Jadi Inspektur Pemakaman Hasjim Djalal di TMP Kalibata
Sisi Lain Patrick Kluivert: Tidak Kaget Makanan Indonesia, Ucapkan Terima Kasih dan Janji Belajar Bahasa
Astana Oetara: Kompleks Pemakaman, Cagar Budaya, dan Pusat Kebudayaan Peninggalan Mangkunegara VI
Aksi Jamrud dan Wali Berujung Tampil Bareng, Panaskan Panggung Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade Indosiar Luar Biasa
Hasil Piala FA Arsenal vs Manchester United: Dramatis, 10 Setan Merah Menang Adu Penalti
Kisah 3 Pemabuk Berkelahi Gara-Gara Foto Mbah Hamid Pasuruan, Diceritakan Gus Baha
Lucky Hakim, Desy Ratnasari hingga Bobby Maulana Flashback Momen Jadi Host dan Artis Indosiar di Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade
Patrick Kluivert Kenalan dengan 5 Pemain Lokal Timnas Indonesia, Ada Nathan Tjoe-A-On?
Misteri Angka 05 dalam Naskah Proklamasi Terkuak dari Sistem Penanggalan Jepang
Fungsi Radio: Peran Penting dalam Komunikasi dan Hiburan
10.548 Keluarga di Jakarta Terima Bansos Sembako dan PKH
Hasjim Djalal Meninggal Dunia, Menlu: Kemlu Kehilangan Diplomat Senior