Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kasus korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Ia diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, Amir mengungkapkan penyidik bertanya soal jalannya rapat pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kantor Kemenkumham.
"Ya Payment Gateway itu dan itu yang saya jelaskan. Ini (pemeriksaan) cuma mengonfirmasi soal belasan rapat itu, pengetahuan saya tentang rapat itu," ucap Amir di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Meski begitu Amir mengaku tidak sama sekali mengetahui perihal materi yang disampaikan dalam rapat. Sebab dirinya tidak pernah mengikuti rapat tersebut.
"Saya dapat informasi pertama di bulan Juni. Banyak sekali belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan hadir. Perencanaan dan belasan rapat itu yang ditanyakan dan saya tak tahu, kalau rapat saja tidak hadir, gimana bisa tahu," terang dia.
Menurut Amir, soal rapat yang diagenda tidak selalu perlu diinformasikan kepada menteri. Dan saat itu dia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Denny Indrayana soal perencanaan Payment Gateway itu.
"Orang rapat kok mesti izin. Itu kan ada prosesnya. Ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny itu sudah dilakukan. Kalau sudah dilakukan memang sudah standar. Di situ menteri membubuhkan tanda tangannya," ujar dia.
Terhitung sudah 3 kali politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi. Sebanyak 70 saksi telah diperiksa penyidik. Penyidik juga menetapkan eks Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans)
Mantan Menkumham Mengaku Tak Ikuti Rapat Soal Payment Gateway
Amir Syamsuddin mengungkapkan penyidik bertanya soal jalannya rapat pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kantor Kemenkumham.
diperbarui 02 Jun 2015, 07:32 WIBAmir Syamsuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ladies, Waspadai Tanda-Tanda Kanker Ovarium yang Muncul Saat Makan
Repdem Siapkan 100 Advokat untuk Dampingi Hasto Kristiyanto
Sinopsis Film '2nd Miracle in Cell No 7', Sekuel yang Ceritakan Hidup Kartika
Perkuat Jakarta Livin Mandiri, Wilda Siti Nurfadhilah Optimistis Lanjutkan Rekor Istimewa di PLN Mobile Proliga 2025
Kisah Haru, Wanita Ini Menyamar Selama 5 Tahun Jadi Kembarannya yang Sudah Meninggal
Instagram Diduga Milik Yong Jun Hyung Ceritakan Momen Manis Bersama HyunA
Jack Miller Dipuji Aset Berharga, Pengalaman Naik 3 Motor Berbeda dalam 10 Tahun di MotoGP
Kata Siapa Yamaha Busuk di MotoGP 2024? Justru Sebaliknya, Ini Komentar Massimo Meregalli
1 Januari 2025 Diprediksi Jadi Puncak Kunjungan ke Taman Margasatwa Ragunan
Anggota DPR Satori Diperiksa KPK Terkait Dana CSR BI, Punya Utang Rp 3,5 Miliar Bisa Lunas dalam Setahun
Kalender Balap di Sirkuit Mandalika Sepanjang 2025: Ada Kemeriahan MotoGP Indonesia
Ada Acara Natal Nasional 2024, Begini Kemacetan Menuju Kawasan GBK