Ini Penyebab Miranda Goeltom Tak Pernah Dapat Remisi

Miranda dinilai tidak kooperatif sehingga tidak mendapat surat keterangan justice collaborator dari penyidik.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 02 Jun 2015, 12:52 WIB
Miranda dinilai tidak kooperatif sehingga tidak mendapat surat keterangan justice collaborator dari penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Miranda Swarai Goeltom dilaporkan berkelakuan baik selama berada di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Namun, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu tidak pernah mendapat remisi selama menjalani hukuman 3 tahun penjara.

"Sebab, beliau tidak dapat memenuhi salah satu syaratnya, yaitu surat keterangan dari KPK jika yang bersangkutan telah berperan sebagai kolaborator," ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (2/6/2015).

Menurut dia, sejak November 2012, berlaku PP Nomor 99 tahun 2012. Miranda baru divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 25 April 2013. Pada saat itu, PP 99/2012 sudah berlaku.

Peraturan baru tersebut memberikan syarat tambahan bagi narapidana yang ingin mendapat remisi. Mereka harus mendapat surat keterangan justice collaborator dari penegak hukum yang menangani kasusnya.

"Surat keterangan ini menyatakan jika yang bersangkutan bersedia bekerja sama membongkar perkaranya dan rentetannya," tutur Akbar.

Kendati demikian, lanjut Akbar, kepala lapas mengatakan Miranda selalu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Dia juga aktif di sejumlah kegiatan.

Miranda divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara pada 25 April 2013. Dia dinyatakan bersalah atas kasus suap cek pelawat anggota DPR periode 1999-2004 untuk memuluskan jalannya melaju sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Miranda dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Bob/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya