Liputan6.com, kairo - Pengadilan Mesir mengambil langkah mengejutkan. Mereka memutuskan menunda rekomendasi final terhadap vonis hukuman mati mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi.
Morsi dijatuhi vonis paling berat tersebut karena dituduh terkait kerusuhan di penjara dan kaburnya beberapa narapidana Mesir pada 2011 lalu. Selain penundaan terhadap Morsi, putusan sama berlaku pada sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin termasuk Mohamed Badie yang terkait kasus serupa.
Advertisement
Menurut hakim persidangan Morsi, Shaaban el-Shami, penundaan tersebut berlangsung sampai 16 Juni 2015.
Ia menambahkan penangguhan itu didasari alasan kuat. Pasalnya, pengadilan Mesir ingin meminta saran dari sejumlah ulama serta mufti berpengaruh di Negeri Piramida tersebut.
"Pengadilan telah menerima opini dari para ulama pada Selasa pagi ini, dan kami butuh waktu untuk mendiskusikan hal tersebut," ucap el-Shami, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (2/6/2015).
Setelah mendengar purtusan tersebut, Mantan Presiden Morsi segera angkat bicara. Dia menyatakan akan menyatakan banding terkait vonis mati yang belum final itu.
Dia mengatakan pengajuan tuntutan mati kapdanya ilegal. Hal tersebut pun hanya akal-akalan dari Presiden Mesir saat ini yang juga otak kudeta, Abdel Fattah El-Sisi, untuk menyingkirkan dirinya. (Ger/Yus)