Menteri Yuddy Kaji Pensiun Dini Bagi PNS Malas

Menteri Yuddy tengah mengkaji rencana pensiun dini bagi para PNS yang terbukti malas dalam bekerja.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Jun 2015, 15:40 WIB
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara‎ dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah mempertimbangkan rencana pensiun dini bagi para (PNS) yang terbukti malas dalam bekerja.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan akan memasukkan aturan mengenai pensiun dini tersebut dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama berkaitan dengan pemberian pesangon.

‎"Pensiun dini bagi PNS kami belum sampai pembahasaan itu karena belum ada kasusnya. Paling kalau ada orang minta berhenti dari PNS karena alasan pribadi, misal karena harus ikut suami pindah, pensiun dini kan konsekuensi harus beri pesangon, itu belum kita atur, mudah-mudahan bisa masuk di Undang-undang," kata Yuddy di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

‎Dijelaskan Yuddy, selama ini yang berlaku bagi para PNS yang terbukti melakukan kesalahan atau memiliki kinerja yang tidak produktif hanya berupa pengurangan tunjangan kinerja dan pemberian surat teguran secara tertulis.

Diharapkan dengan adanya pertimbangan mengenai pensiun dini PNS nantinya akan meningkatkan kualitas kerja para aparatur sipil negara. Hal itu menjadi penting karena dalam pemerintahan Presiden Jokowi tengah melakukan reformasi birokrasi.

‎Dijelaskan Yuddy, yang selama ini PNS cenderung menjadi pekerja yang priyayi, kini lebih ditekankan ke pegawai yang lebih untuk turun ke masyarakat dan melayani masyarakat.

‎"Jadi seperti di bank, di bank itu bisa ajukan pensiun dini, bisa dipertimbaaangkan, bisa dikaji, untuk penyegaraan demi mendaptkan SDM yang handal, tapi pemberhentian ada syarat, ada prosesnya dan itu tidak mudah," papar Yuddy. (Yas/Ndw)‎

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya