Tuntut Jaminan Pensiun, Buruh Demo di 100 Kota

Buruh menuntuk agar pemerintah segera menjalankan jaminan pensiun mulai 1 Juli 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jun 2015, 18:40 WIB
Seorang peserta demo melakukan orasi di atas sebuah mobil, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar pemerintah segera menjalankan jaminan uang pensiun mulai 1 Juli 2015. Untuk menggolkan hal tersebut, KSPI akan melakukan aksi selama seminggu berturut-turut mulai 3-10  Juni 2015.

Adapun yang menjadi lokasi unjuk rasa yaitu antara lain menuju kantor Kemenaker, Kemenkeu, OJK, DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan.

 "Aksi unjuk rasa juga digelar di 15 provinsi dan 100 kabupaten/kota, ini juga sebagai bukti bahwa unsur pekerja termasuk di Tripartit Nasional tidak pernah menyetujui konsep atau usulan dari pemerintah." kata Presiden KSPI  Said Iqbal di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Sesuai dengan ketentuan dasar dalam Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), lanjut dia, jaminan pensiun di selenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Dia  menyebutkan, jaminan pensiun mempunyai dua prinsip utama yakni prinsip wajib dan gotong royong. "Prinsip wajib bermakna bahwa, seluruh pekerja wajib ikut dalam program jaminan pensiun ini," terangnya.

Said juga menjelaskan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji.

"Besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 persen dari gaji terakhir, PNS pun mendapatkan manfaat bulanan 75 persen," jelasnya.

Karenanya, lanjut Said Iqbal, KSPI menolak rumusan pemerintah yang memberikan manfaat pensiun hanya 30 persen dari gaji terakhir, "Ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun," katanya.
 
Ditegaskannya, pemberi kerja/pengusaha yang telah melaksanakan atau mengikutkan pekerjanya dalam program dana pensiun (DPLK/DPPK), program tersebut tetap dilaksanakan, dengan ketentuan manfaat program yang diterima pekerja jauh lebih besar dan di laksanakan dengan sistem manfaat pasti.
 
 
Dia juga menjelaskan, hak pesangon yang selama ini diterima pekerja sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003 juga tidak hilang dengan berlakunya program jaminan pensiun yang diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS ini, karena antara pesangon dan jaminan pensiun yang diatur dalam UU SJSN dan BPJS ini berbeda sistem, mekanisme dan prinsipnya.
 
"Pesangon menggunakan mekanisme manfaat uang diterima bersifat lumpsump, sedangkan Jaminan Pensiun, manfaat yang diterima berupa manfaat pasti atau manfaat berkala setiap bulan." Terangnya.
 
Untuk menggolkan tuntutan manfaat pensiun bulanan minimal 60 persen dari gaji terakhir, Said Iqbal menegaskan aksi unjuk rasa digelar selama sepekan. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya