Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus suap jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur dengan terdakwa Abdur Rouf. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga terdakwa kasus ini sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Fuad Amin mengakui, dia yang mengenalkan Rouf kepada Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Setelah perkenalan itu, Rouf diduga menerima uang dari Antonius untuk diberikan kepada Fuad Amin.
Uang itu diduga diberikan Rouf yang merupakan saudara ipar Fuad Amin sebanyak 3 kali. Yakni pada September, Oktober dan Desember 2014.
'Air Minum'
Hal itu terungkap usai jaksa menanyakan peran Rouf dalam kasus ini. Di sini terungkap bahwa ternyata kode suap dari Antonius ke Fuad Amin adalah 'air minum'.
Awalnya jaksa bertanya kepada Fuad Amin tentang kata 'air minum sudah tersedia' dalam percakapannya dengan Rouf sebelum bertemu dengan Bambang untuk mengambil uang.
"Maksud 'air sudah tersedia' di dalam percakapan Anda dengan Rouf sebelum bertemu dengan Bambang apa?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Fuad mengaku tidak ingat dengan istilah tersebut. "Saya tidak ingat. Air istilahnya itu saya tidak ingat, saya lupa," jawab Fuad Amin.
Tak puas dengan jawaban Fuad, jaksa kembali menyecarnya soal kata 'air minum' yang terjadi dalam percakapan via telepon dengan Rouf pada 1 September 2014 itu. Jaksa kemudian memutar rekaman percakapan sambungan telepon antara Fuad Amin dan Rouf di dalam ruang sidang.
"Telepon sekarang nggak apa-apa, yo wong anunya, apa, airnya sudah, sudah ada kok air, air minumnya," kata Fuad dalam rekaman percakapan telepon tersebut.
Setelah rekaman selesai diputar, maka jaksa pun kembali bertanya, "Maksud air itu apa?"
Advertisement
Heran...
Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini pun kembali mengatakan bahwa dirinya tak mengerti maksud dari 'air minum sudah' ada itu. Bahkan dirinya merasa heran mengapa ada kata air pada saat percakapan dengan Rouf sebelum menerima uang dugaan suap dari Bambang itu.
"Saya membenarkan (ada kata air dalam percakapan itu), tapi saya heran kok nyebut air. Terserah jaksa KPK tafsir apa, saya terima. Saya tidak ingat betul (maksud air itu). Majelis hakim saja tertawa. Jadi biar Pak Jaksa yang mengartikannya," ucap Fuad Amin.
Fuad Amin didakwa menerima uang suap lebih dari Rp 18 miliar secara bertahap dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Selain itu, mantan Bupati Bangkalan tersebut juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010.
Sementara dalam perkara suap jual beli pasokan gas alam untuk PLTG di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur, Abdur Rouf yang juga Direktur PT Windika Cahaya Persada didakwa menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari total Rp 18,05 miliar yang diterima Fuad Amin dari Antonius. Rouf diduga menjadi perantara suap dari Antonius kepada Fuad Amin.
Atas perbuatannya itu, Rouf didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ndy/Ali)