5 Anggota Kopassus Pengeroyok Prajurit TNI AU Ditahan

Namun, kelimanya belum berstatus sebagai tersangka. Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.

oleh Fajar Abrori diperbarui 03 Jun 2015, 21:38 WIB
Prajurit Kopassus. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Solo - Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga pelaku pengeroyokan anggota TNI AU di rumah karaoke Bima, Solo Baru, ditahan di Markas Denpom IV/4 Surakarta. Namun, kelimanya belum berstatus sebagai tersangka. Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.

Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Witono, mengatakan lima pelaku telah ditahan di Madenpom.
"Tetapi sekali lagi ini masih diduga. Jadi kami belum bisa memastikan lima anggota tersebut tersangka. Untuk statusnya masih menunggu hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan," ucap dia di Solo, Rabu (3/6/2015).

Menurut dia, jajarannya sudah memeriksa 17 saksi, antara lain pegawai rumah karaoke itu.

"Pemeriksaan dilakukan hari ini. Ada sebanyak 17 saksi yang akan dimintai keterangan terkait kronologi terjadinya kasus pengeroyokan itu," jelas dia.

Jajarannya juga akan meminta keterangan dari korban yang merupakan anggota TNI AU.

Berdasarkan pemeriksaan, pengeroyokan tersebut diduga berawal dari senggolan di tempat hiburan karaoke. Masing-masing individu tidak bisa menahan diri, sehingga terjadinya perkelahian.

"Kemungkinan motifnya seperti itu. Mungkin karena jiwa muda dan gara-gara senggolan tidak terima dan terkontrol, maka terjadikan peristiwa 31 Mei dini hari itu," kata Witono.

Danpom juga telah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV saat terjadinya perkelahian tersebut. "Saat ini baru CCTV. Tetapi nanti jika ditemukan barang bukti lain maka akan menjadi bahan tambahan untuk penyelidikan," terang Witono. (Bob/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya