Menteri Jonan Tegaskan Larangan Merokok di Bandara

Untuk menegaskan kembali larangan merokok di bandara, Kementerian Perhubungan akan melayangkan surat edaran yang berisi sanksi tegas.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Jun 2015, 10:39 WIB
Sejumlah pengunjung mal terjaring razia rokok di salah satu mall di daerah Tanah Abang, Jakarta, Rabu (3/6/2015). Atas kejadian ini Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatan pertama pada pengelola Mal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan mengenai adanya melarangan aktivitas merokok di wilayah sisi udara (air side) bandar udara (bandara). Jonan menekankan, aktivitas merokok di air side sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan karena wilayah tersebut berdekatan dengan lokasi pengisian bahan bakar.

Untuk diketahui, wilayah di bandara terbagi dua yaitu sisi udara atau air side dan sisi darat atau land side. Air side merupakan wilayah atau bagian yang berhubungan dengan pergerakan pesawat terbang seperti landas pacu (runway), tempat parkir pesawat (apron), tempat pemantauan penerbangan atau t Air Traffic Controller (ATC) dan  tempat mengisian bahan bakar.

"Wilayah air side sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan karena banyak bahan yang mudah terbakar,"kata Jonan seperti ditulis Kamis (4/6/2015).

Jonan memang harus menegaskan kembali aturan larangan merokok di wilayah air side tersebut. Pasalnya, dalam beberapa kali kunjungan di bandara ia melihat banyak bukti yang memperlihatkan bahwa daerah tersebut masih sering digunakan untuk aktivitas merokok.  "Di sana ditemukan puntung rokok di ruang operasi," tambahnya.

Untuk menegaskan kembali larangan merokok tersebut, Kementerian Perhubungan akan melayangkan surat edaran yang berisi sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar larangan tersebut. "Kami sebenarnya sudah buat peraturan untuk tidak merokok. Jadi kalau tidak bisa mentaati peraturan itu ya silahkan cari pekerja lain. Kalau tidak boleh ya tidak boleh," tandas dia.

Sebelumnya, Jonan juga pernah mengeluarkan larangan merokok bagi penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang kereta api, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Jonan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan Dilarang Merokok pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan.

Para operator juga diinstruksikan untuk  tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan. Tidak pula memberikan kesempatan para penumpang untuk merokok. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya