Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengaku belum menerima pelimpahan kembali berkas Abraham Samad dan Feriyani Lim dari Polda Sulselbar. Samad dan Feriyani sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Suhardi yang ditemui Liputan6.com, Kamis (4/6/2015) saat memantau sunatan massal di kantor Kejati Sulsel mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima kembali berkas Samad dan Feriyani sejak dikembalikan pada Kamis 7 Mei 2015 lalu.
"Kita serahkanlah semuanya ke penyidik Polda Sulselbar untuk melengkapi berkas itu dengan profesional tidak terkesan terburu-buru nantinya. Karena ada beberapa syarat kelengkapan berkas yang kita rekomendasikan untuk dipenuhi," terang Suhardi.
Dia mengungkapkan, Kejati tidak memberikan batas waktu pengembalian berkas perkara 2 tersangka. "Intinya kita beri waktu luang untuk itu. Semuanya agar penyidik bisa bekerja profesional untuk melengkapi kekurangan pemberkasan," jelas Suhardi.
Berkas perkara Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Feriyani Lim dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sulselbar ke Polda pada Kamis 7 Mei 2015 karena belum lengkap. Berkas tersebut dinilai belum memenuhi syarat secara materil maupun formil untuk dinyatakan rampung atau P21.
Polri menegaskan terus memantau penanganan kasus yang menjerat Abraham Samad dan Feriyani Lim. "Semuanya dipantau. Kita akan tangani secara profesionallah," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Agus Rianto.
Dalam kasus ini, Abraham Samad dan Feriyani lim dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Hukumannya maksimal 8 tahun penjara. (Sun/Sss)
Kejati: Tidak Ada Batas Waktu Pengembalian Berkas Perkara Samad
Dia mengungkapkan, Kejati tidak memberikan batas waktu pengembalian berkas perkara Abraham Samad dan Feriyani Lim.
diperbarui 04 Jun 2015, 12:43 WIB#4 (Via: duajurai.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Fungsi Teks Tanggapan: Memahami Peran Penting dalam Komunikasi
Fungsi UKS: Peran Penting dalam Kesehatan Siswa di Sekolah
Fungsi Alokasi APBN: Pengertian, Tujuan, dan Implementasinya
Corong Kaca Fungsi: Perangkat Laboratorium Serbaguna
Sinopsis My Fair Princess di Vidio: Film Mandarin Tentang Cinta dan Intrik Istana
Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, 611 Personel Gabungan Disiagakan
Contoh Fungsi dalam Matematika: Pengertian, Jenis dan Penerapannya
Tengok Jadwal Rapat Dewan Gubernur BI di 2025
Fungsi Eksponen Adalah: Pengertian, Sifat, dan Penerapannya
7 Artis Bakal Lalui Tahun Baru 2025 Berstatus Single, Bercerai di 2024
Saat Presiden Soekarno Menjajal Kesaktian KH Wahab Chasbullah, Kekuatan Spiritual 2 Tokoh Bangsa
Fungsi Tulang Telapak Kaki: Ketahui Peran hingga Risiko Kesehatannya