Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum tentu bersalah dalam dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Kementerian ESDM. Proses tersebut dinilainya sebagai hal yang wajar.
"Belum tentu orang itu (Sri Mulyani) bersalah. Jangan anggap kalau ini diperiksa lalu bersalah. Itu proses yang wajar. Kan itu kewajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum," kata Badrodin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Badrodin menjelaskan pihaknya berupaya mencari fakta hukum terkait kasus tersebut. Keberadaan Sri Mulyani di Amerika Serikat tak menghalangi Polri untuk meminta keterangannya. Bahkan bila perlu Polri akan mengirimkan penyidiknya ke Negeri Paman Sam.
"Ada prosedurnya, bisa dipanggil sini. Kalau nggak bisa, ya kita datang ke sana," ujar Badrodin.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya menyatakan keterangan dari Managing Director Bank Dunia itu sangat penting guna melihat secara utuh kasus dugaan korupsi Kondensat.
"Sangat penting. Karena kita mau melihat kasus itu secara utuh ya. Mungkin nanti kita perlukan keterangan beliau dari alat bukti yang kita dapat, dokumen-dokumen yang sekarang ada di kita. Akan kita jadikan bahan pertanyaan kepada beliau," ucap Budi di Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015.
Budi menegaskan pemanggilan kedua terhadap Sri Mulyani akan dilayangkan secepatnya. Mengingat pada Rabu, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, pemeriksaan Sri Mulyani merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang disebut kepolisian merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Sebagai mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani diduga mengetahui banyak informasi soal penjualan kondensat itu. (Ali/Sss)
Kapolri: Sri Mulyani Belum Tentu Bersalah Kasus Kondensat
"Itu proses yang wajar. Kan itu kewajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum."
diperbarui 04 Jun 2015, 16:08 WIBSri Mulyani (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini yang Dibahas Prabowo dan SBY di Kertanegara Kemarin
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Muhammad Firdaus dan Kizbulloh Bangga Sumbang Perak Buat DKI Jakarta di Nomor Seni Muayboran PON XXI/2024
Nafkah Diri Sendiri Perlu Dipikirkan, Begini Cara Tentukan Besarannya dalam Islam
Harga Emas Makin Berkilau Usai Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Sempat Tertinggal dari RB Leipzig, Atletico Madrid Menang Dramatis di Masa Tambahan Waktu
Kreaor Konten Zaman Now Wajib Tahu, Ini Rahasia untuk Mengelola Video dengan Efisien
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 20 September 2024: Mayoritas Wilayah Berawan Tebal Pada Siang Hari
Orang Bau Ketek Memangnya Tidak Boleh Naik Pesawat Komersial?
Rahasia Membersihkan Ayam Tanpa Jeruk Nipis, Trik Ampuh Menghilangkan Bau Amis
Sumpah Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah terhadap Israel Pasca Ledakan Pager dan Walkie Talkie
Loly, Anak Nikita Mirzani Akan Divisum untuk Mencari Bukti Dugaan Pencabulan