BPJS Ketenagakerjaan Siap Meluncur 1 Juli 2015

Dengan dioperasikan secara penuh, BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan program jaminan Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Jun 2015, 18:13 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah siap mengoperasikan secara penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015 mendatang. Peresmian tersebut akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah pada 30 Juni 2015 mendatang.

“Saya melaporkan tentang kesiapan kami untuk beroperasi secara penuh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 yang Insya Allah akan diluncurkan oleh Presiden di Cilacap pada tanggal 30 Juni 2015 ini," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya usai bertemu Presiden Jokowi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan,  Jakarta Pusat,  Kamis (4/6/2015).

Dengan dioperasikannya secara penuh, BPJS Ketenagakerjaan, menurut Elvelyn, akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Evelyn mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan total menjelang beroperasi penuh pada 1 Juli 2015, di antaranya melengkapi masalah-masalah yang terkait regulasi. Diharapkan, masalah ini bisa selesai dalam minggu kedua Juni 2015 ini.

Saat ditanya mengenai kinerja BPJS Ketenagakerjaan dan besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn mengatakan, besarnya dana yang dikelola telah mencapai Rp 203 triliun. Angka tersebut itu, kata Evelyn, merupakan total aset yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jumlah peserta kami sudah mencapai sekitar 17 juta peserta. Kami sudah membuka 150 kantor cabang baru, diresmikan Insya Allah pada pekan kedua Juni 2015 ini. Itu preparation kami dari sisi institusi untuk beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 nanti," ucapnya.

Mengenai komposisi penyertaan aset senilai Rp 203 triliun itu, Elvyn menambahkan, sebanyak 44 persen dalam bentuk obligasi, deposito 24 persen, saham 22 persen, reksadana 6 persen, sisanya di penyertaan dan di properti.

"Kami masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 yang sekarang juga dalam proses revisi. Nanti 1 Juli 2015 kita akan menggunakan peraturan-peraturan pemerintah yang baru untuk operasional BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Elvyn.

Mengenai penempatan anggaran untuk sektor infrastruktur, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, untuk penyertaan pihaknya mempertimbangkan di sektor infrastruktur. Saat ini, penempatan tersebut masih dikaji karena BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan feasibility study terhadap berbagai usulan-usulan proyek itu.

“Rusunawa di enam lokasi yaitu Jawa Barat, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Total kami alokasikan untuk itu sekitar Rp 360 miliar. Untuk pekerja berpendapatan rendah dan itu rumah susun sewa,” jelas Elvyn. ‎

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menambahkan, pemerintah akan segera memastikan agar penyelenggaraan jaminan sosial yang menjadi mandat dari UU SJSN dan BPJS bisa segera jalan. “Nanti keputusannya akan di-rataskan (rapat terbatas). Insya Allah dalam waktu dekat (di-rataskan),” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Presiden Jokowi memberikan arahan agar penoperasian BPJS Ketenagakerjaan mempertimbangkan kemanfaatan, soal ekonomi kita, dan lain sebagainya. "Intinya itu saja. Kalau keputusannya masih menunggu ratas. Ratas yang akan mengambil keputusan. Intinya Bapak Presiden akan mengambil keputusan pada saat ratas,” kata Hanif. (Luqman Rimadi/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya