Abraham Samad: SBY Instruksikan Penghentian Kasus Novel Baswedan

Saat itu, Samad pernah dipanggil SBY dan dipertemukan dengan Kapolri di Istana Negara.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 04 Jun 2015, 17:48 WIB
Abraham Samad

Liputan6.com, Jakarta - Saat memberikan kesaksiannya sebagai saksi fakta di sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan, Abraham Samad selaku Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan bahwa kasus Novel Baswedan sebelumnya telah mendapat instruksi dari Presiden dan Kapolri untuk dihentikan.

Hal itu menurut Samad disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada saat Samad masih aktif menjabat Ketua KPK. Saat itu, dirinya pernah dipanggil SBY dan dipertemukan dengan Kapolri di Istana Negara.

"Pada 2012 saya dan Pak Kapolri Timur Pradopo dipanggil Pak Presiden SBY ke Istana. Sudah dirundingkan di sana," ujar Abraham Samad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

"Perundingan itu berlangsung dari pagi sampai sore, dan sore diputuskan SBY. Perintahkan penghentian kasus Novel karena tidak pas timing-nya. Lalu kita terima kesepakatan itu. Ternyata keputusan itu ditindaklanjuti langsung oleh Pak Kapolri untuk menghentikan kasus ini," jelas Samad.

Peralihan jabatan Kapolri yang semula dipegang Timur Pradopo kepada Jenderal Sutarman tidak mengubah keputusan orang yang menjabat posisi nomor satu di institusi kepolisian tersebut. Ketika ditanya Samad, Sutarman pun masih berkeyakinan sama terhadap kasus Novel.

"Setelah diganti Pak Sutarman, saya tanyakan lagi kasus Novel. Karena ada rencana 27 anggota Polri yang ingin mengajukan pensiun dini dan memilih sebagai anggota tetap KPK, termasuk Novel Baswedan. Makanya saya tanya lagi status Novel di kepolisian. Ternyata keputusan Pak Timur itu keputusan institusi, bukan pribadi. Pak Sutarman pun tidak mempermasalahkan kasus Novel," papar dia.

Karena itu, keberlanjutan kasus Novel saat ini disayangkan Samad, lantaran pemanggilan dirinya oleh SBY yang difasilitasi oleh Mensesneg Sudi Silalahi merupakan keputusan yang jelas.

"Sepengetahuan saya memang tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Namun secara eksplisit SBY jelas memerintahkan untuk memberhentikan kasus ini dan sudah disepakati oleh Pak Timur Pradopo," pungkas dia.

Kasus Novel yang berhenti pada 2012 berlanjut kembali dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri atas Novel Baswedan pada 1 Mei 2015. Proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian ini membuat Novel Baswedan mengajukan sidang praperadilan. (Ado/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya