Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan pungutan pada komoditas gula. Langkah ini bertujuan mendukung industri gula serta meningkatkan kesejahteraan petani tebu.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Daerah Natsir Mansur, menyatakan pungutan ini seperti yang diterapkan pada komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Ada sedikit pengalaman di CPO, kami berpandangan untuk ini bisa diterapkan di gula. Intinya, karena kita butuh pabrik gula banyak, besar, selama ini petani tidak menikmati harga gula yang tinggi. Dengan sugar fund akan membantu petani,"kata dia di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Dia menerangkan, dengan kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan produktivitas petani. Sebab selama ini, hal yang selalu jadi masalah adalah tingginya harga gula tapi tidak dinikmati petani. "Oleh karena itu bagi kami, untuk membuat sugar fund," tegas dia.
Dia bilang, memang pungutan tersebut masih sebatas usulan. Pihaknya juga belum memiliki formulasi yang jelas. Namun pungutan bisa diterapkan kepada para pengusaha seperti pengusaha gula yang mengimpor ataupun penjual gula kristal putih.
"Kita formulasikan sumber dari mana. Bisa dari pengusaha, bisa dari teman-teman rafinasi mengimpor sugar, bisa disesuaikan, penjualan kristal putih," ujarnya.
Pihaknya pun yakin, jika ini diterapkan tidak akan membuat pengusaha keberatan. Lantaran itu untuk mendukung industri gula ke depannya.
"Kembali lagi pandangan ini yang kita lempar ke teman-teman pengusaha. Saya rasa teman-teman setuju lah," tandas dia.(
Pengusaha Ingin Industri Gula Kena Pungutan Seperti CPO
Langkah ini bertujuan mendukung industri gula serta meningkatkan kesejahteraan petani tebu.
diperbarui 04 Jun 2015, 19:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lawan Selalu Tampil Maksimal saat Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Ada Apa?
Apa Itu Labubu: Boneka Viral yang Mencuri Perhatian Dunia
Realisasi Bauran EBT Ditarget 23% pada 2025, Bisa Tercapai?
Tahun 2024 Shio Apa: Panduan Lengkap Shio Naga Kayu
Justin Hubner Alami Gegar Otak dan Harus Istirahat Sebulan, Pastikan Tak Bela Timnas Indonesia di Semifinal Piala AFF 2024
Mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi Jatuh Saat Pakai High Heels, Bagaimana Kondisinya?
Apa Itu PPKM: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
VIDEO: Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya Berlangsung Ricuh
Ciri-Ciri Tanaman Kentang: Panduan Lengkap Mengenal Karakteristik Uniknya
Ciri Darah Tinggi Kumat: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Untuk Ungguli Myanmar di Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Perlu Menang Telak melawan Filipina Karena Ini
JNE Rayakan HUT ke-34 dengan Jaket dan Helm Baru